HUKUM DAGING PENYU ATAU KURA-KURA SEBAGAI OBAT

Pertanyaan: 
Apa hukum daging penyu/kura-kura, ada yang mau menggunakannya untuk jamu. Terimakasih.

Jawab: 
Hukum asal makanan adalah halal, kecuali kalau ada dalil yang menjelaskan keharamannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 
"Dialah Allah yang menjadikan segala sesuatu yang ada  di bumi untuk kalian dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu Dia menjadikannya tujuh langit. Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu." [Al-baqarah:29]
Oleh karena itu, saya tidak mengetahui keberadaan dalil yang mengharamkan untuk memakan daging penyu atau kura-kura. Wallahu A'lam. 

Sumber: 
Dijawab oleh Ustadz Dzulqarnain hafidzahullah dalam rubrik "Tanya Jawab" Jurnal Asy Syifa Edisi 02/1432H/2011 hal 57.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca artikel kami. Silahkan berkomentar dengan sopan.