Rekaman Dauroh Aqidah 3 Hari di Bekasi (23-25 desember 2012)

Rekaman Dauroh Aqidah 3 Hari di Bekasi

بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah telah dilaksanakan Daurah Intensif Aqidah Islamiyah 3 Hari Pembahasan Kitab USHULUS SUNNAH Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah yang dilaksanakan pada 9-11 Safar 1434 H / 23-25 Desember 2012 yang bertempat Di Aula Sekolah dan Pusat Dakwah Daar el-Salam Villa Nusa Indah Blok S – Jati Asih, Bekasi dengan pemateri Al-Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi

Larangan mengucapkan Ucapan "Selamat Natal" tidak ada dalilnya??

Ustadz Dzulqarnain dalam http://dzulqarnain.net , mengatakan:

Tatkala membaca tulisan (termuat pada Kamis, 20 Desember 2012 | 14:47 WIB) sebagai berikut,
JAKARTA, KOMPAS.com — Cendekiawan Muslim Sholahuddin Wahid mengatakan, umat Islam sah-sah saja mengucapkan Natal kepada umat Kristiani. Pasalnya, tidak ada dasar yang melarang Muslim mengucapkan natal.
“Mengucapkan Natal adalah bentuk ungkapan saling menghormati antar pemeluk agama,” kata Gus Sholah kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Acara Special di Akir Tahun 2012

HADIRILAH!!
PENGAJIAN AKBAR
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
GRATIS!! Terbuka Untuk Umum (Putra-Putri)
Tema :
Ada Apa Dengan TAHUN BARU?
-Kupas Tuntas Tinjauan Syari’at Terhadap Perayaaan Tahun baru-
Pembicara:
Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.
(Alumnus Jami’ah Islamiyah Madinah, Saudi Arabia)
(Pengasuh PonPes Darul Atsar, Temanggung, jawa Tengah)
Waktu:(Insya Allah)

Definisi Anxiety

Anxiety happens as a normal part of life. It can even be useful when it alerts you to danger. But for some people, anxiety persistently interferes with daily activities such as work, school or sleep. This type of anxiety can disrupt relationships and enjoyment of life, and over time it can lead to health concerns and other problems.
In some cases, anxiety is a mental health condition that requires treatment. Generalized anxiety disorder, for example, is characterized by persistent worry about major or minor concerns. Other anxiety disorders — such as panic disorder, obsessive-compulsive disorder (OCD) and post-traumatic stress disorder (PTSD) — have more-specific triggers and symptoms. Sometimes, anxiety results from a medical condition that needs treatment.
Whatever form of anxiety you have, lifestyle changes, counseling or medications — or a combination of these approaches — can help. 

source: mayoclinic

Download kalender 1434 H (2013) berdasarkan Ummul Qura' Saudi arabia


Link Download Kalender 1434 H

Penyakit Gondok

Jangan Sepelekan Gondok


Oleh: dr Yaditta Mirdania
Sejak jaman dahulu penyakit gondok sudah sangat dikenal, akan tetapi kebanyakan orang menganggap penyakit tersebut adalah penyakit yang sepele karena tidak mengancam jiwa. Benarkah demikian?
Penyakit gondok merupakan semua kelainan yang menyebabkan pembesaran kelenjar gondok, yang ditandai oleh benjolan di leher yang ikut gerakan menelan. Kelenjar gondok (tiroid) merupakan sebuah kelenjar berbentuk kupu-kupu yang terdapat di leher. Kelenjar gondok ( tiroid) berfungsi menghasilkan hormon tiroksin dari bahan baku yodium, yang bermanfaat untuk metabolisme, pertumbuhan tubuh, dan memacu perkembangan dan pematangan sistem saraf. Yodium merupakan sejenis mineral yang terdapat di alam, baik di tanah maupun di air, merupakan zat gizi mikro yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan makhluk hidup. Apabila makanan dan air yang dikonsumsi kurang mengandung yodium maka kelenjar tiroid akan bekerja keras untuk mencukupi kebutuhan hormon tiroksin tubuh sehingga lama- kelamaan akan terjadi pembesaran kelenjar tersebut, yang kita kenal sebagai penyakit gondok.

Tashabuh Bahaya Laten Ditengah Umat

(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Al-Atsari, Lc)

Oleh Barat (baca: musuh-musuh Islam), selama ini masyarakat Islam dikesankan sebagai sebuah gambaran keterbelakangan, kemiskinan, kebodohan dan sebagainya. Begitu kuatnya kesan itu, sehingga umat Islam pun berhasil dibuat alergi dengan segala atribut dan nilai yang berbau Islam. Walhasil, umat merasa lebih nyaman dan lebih pe-de jika berbusana ala Barat, atau menjadi bagian dari produk-produk budaya Barat.
Sejarah mencatat, kehidupan umat manusia sebelum diutusnya Rasulullah r sangatlah jauh dari petunjuk Ilahi. Norma-norma kebenaran dan akhlak mulia nyaris terkikis oleh kerasnya kehidupan. Tidak heran bila masa itu dikenal dengan masa jahiliah.
Ketika kehidupan umat manusia telah mencapai puncak kebobrokannya, Allah I mengutus Rasul pilihan-Nya Muhammad bin Abdillah r  dengan membawa petunjuk Ilahi dan agama yang benar, untuk mengentaskan umat manusia dari jurang kejahiliahan yang gelap gulita menuju kehidupan Islami yang terang benderang.
Beliau tunjukkan semua jalan kebaikan, dan beliau peringatkan tentang jalan-jalan kebatilan. Sehingga benar-benar terasa bahwa kenabian dan apa yang beliau bawa merupakan barakah dan rahmat bagi semesta alam.

Rekaman Kumpulan Khutbah Ustadz Dzulqarnain


Berikut tautan untuk mengunduh rekaman Khutbah Jumat yang disampaikan pada Jumat 22 Jumadil Akhir 1434/3 Mei 2013 di Masjid As-Sunnah Makassar.

Berikut tautan untuk mengunduh rekaman Khutbah Jumat yang disampaikan pada Jumat, 17 Jumadil Ula 1434

Empat Syarat  Meraih Kepemimpinan dalam Islam
Berikut tautan untuk mengunduh rekaman Khutbah Jumat yang disampaikan pada Jumat 3 Jumadil Ula 1434/15 Maret 2013 di Masjid Al-Muhajirin wal Anshar Jln....

Sebab-Sebab Keberuntungan

Berikut tautan untuk mengunduh rekaman Khutbah Jumat yang disampaikan pada Jumat 26 Rabi’uts Tsani 1434/8 Maret 2013 di Masjid As-Sunnah Makassar....

5 Penyebab Kematian Ibu di Indonesia

Bila Anda seorang ibu yang akan melahirkan anak, risiko Anda meninggal dunia sepuluh kali lipat rekan Anda di Malaysia dan Sri Lanka. Angka kematian ibu (AKI) masih sangat tinggi di Indonesia. Setiap tahun, sekitar 20 ribu ibu Indonesia meninggal akibat komplikasi kehamilan atau persalinan.  Sebanyak 259 ibu meninggal dunia pada setiap 100.000 kelahiran hidup. Angka itu lebih dari sepuluh kali AKI Malaysia (19) dan Sri Lanka (24). Target Pemerintah adalah menurunkan angka kematian ibu menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015.

Transkip Rekaman Kajian Wasiat -Wasiat Seputar Palestina oleh Ustadz Dzulqarnain M Sunusi

Nasihat Ustadz Dzulqarnain Seputar Tragedi dan Kejadian di Palestina
Soal:
Apa hukumnya mengadakan ritual-ritual doa dan dzikir bersama tentang banyaknya saudara-saudara kita yang menjadi korban di negeri Palestina? Kenapa di manhaj salafy tidak ada doa dan dzikir bersama? Apa yang harus kita lakukan?
Jawab:
Doa itu telah diterangkan ketentuan-ketentuannya, dzikir juga diterangkan ketentuan-ketentuannya. Kalau dzikir bersama, untuk apa dia lakukan? Apa kaitannya dengan Palestina?

Tuberculosis

Tuberculosis 

Author: Thomas E Herchline, MD; Chief Editor: Burke A Cunha, MD

Background

Tuberculosis (TB), a multisystemic disease with myriad presentations and manifestations, is the most common cause of infectious disease–related mortality worldwide. The World Health Organization (WHO) has estimated that 2 billion people have latent TB and that globally, in 2009, the disease killed 1.7 million people.[1] New TB treatments are being developed,[2] and new TB vaccines are under investigation. (See Epidemiology and Treatment and Management, below.)[3]

Download Ebook: Sukses Dunia Akhirat dengan Istighfar dan Taubat dan Ebook Memahami Makna Bacaan Sholat (Sebuah Upaya Menikmati Indahnya Dialog Suci dengan Ilahi)

DONASI DAN BELI BUKU (E-BOOK) ISLAM

Sekilas tentang Yayasan al-I’tishom bisSunnah dan Kegiatannya
Alhamdulillah, segenap puji hanya untuk Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah untuk Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam, keluarga, para Sahabat serta orang-orang yang mengikutinya dengan baik.

SAMA SEMUANYA = ANEH

http://kerjaonlinemurah.weebly.com/
http://informasikerjaonline22.weebly.com/
http://suburonline.weebly.com/
http://hrdkerjaonline8888.weebly.com/
http://kerjaonline148.weebly.com/
http://merubahhidupmenjadibaik.weebly.com/
http://kerjaonlinenew1.weebly.com/


Ibn Al-Qayyim: Superiority of the Prophetic Medicine Over All Other Medicine

Imam Ibn al-Qayyim said in his excellent work, Zaad al-Ma'aad (3/97-98), after discussing the benefits of honey in relation to the man who was advised by the Messenger (alayhis salaam) to treat the ailment of his stomach with honey:

Alergi Susu Sapi

Definisi
 Alergi susu sapi (Cow’s milk allergy) merupakan respon abnormal dari sistem kekebalan tubuh kita terhadap susu sapi dan produk yang mengandung susu sapi, di mana tubuh kita “salah” mengenali protein susu sapi sebagai zat yang membahayakan tubuh, sehingga tubuh memproduksi zat kekebalan tubuh (IgE) untuk melawan protein susu.

Gejala
Manifestasi alergi susu sapi dapat berbeda dari satu orang ke orang lainnya, terjadi beberapa menit sampai beberapa jam setelah minum susu atau produk dari susu sapi.
Segera setelah mengkonsumsi susu sapi, tanda-tanda alergi susu yang mungkin timbul antara lain : urticaria (biduran), wheezing (mengi), muntah. Walaupun jarang, dapat pula terjadi reaksi alergi yang berat yang biasa dikenal dengan anaphylaxis.

Hukum Tentang Mengkhususkan Puasa, Doa, Istighfar, dan Ibadah Lain pada Akhir Tahun Hijriyah


Telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ.
“Barangsiapa yang mengada-adakan hal-hal baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari (agama) tersebut, hal tersebut tertolak.”.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang (amalan) itu bukan berasal dari perkara kami, (amalan) itu tertolak.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Kajian Surakarta -Ustadz Dzulqarnain-Nopember 2012

Bismillah, Dengan Mengharap Ridha Allah Ta’ala,
Hadirilah…
Kajian Islam Ilmiah (2 Hari)
Materi:
1. Mengimani Adanya Syafa’at Pada Hari Kiamat (dari Kitab Asy-Syari’ah)
2. Anjuran Menjaga Iman dan Ilmu (dari Kitab Shahih Al-Bukhary)
3. Batasan Nishab Zakat Pertanian (dari Kitab Bahjah Qulubul Abrar)
4. Sifat Shalat Nabi (dari Kitab Bulughul Maram)

Mengenal Typhus (Definisi, Patofisiologi)

Background

Typhus refers to a group of infectious diseases that are caused by rickettsial organisms and that result in an acute febrile illness. Arthropod vectors transmit the etiologic agents to humans. The principle diseases of this group are epidemic or louse-borne typhus and its recrudescent form known as Brill-Zinsser disease, murine typhus, and scrub typhus. (For more information on pediatric scrub typhus, see the eMedicine article Scrub Typhus in the Pediatric: General Medicine volume.)

Muqaddimah

Berqurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam serta tergolong simbol Islam yang disepakati oleh para ulama akan anjurannya.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berqurbanlah.” [Al-Kautsar: 2]

Beberapa Faidah Terkait Amalan di Bulan Dzulhijjah

Berikut iniadalah artikel dari salafy.or.id, yang ditulis oleh Ustadz  Kharisman tentang Beberapa Faidah Terkait Amalan di Bulan Dzulhijjah : (aslinya terdiri dari 3 tulisan, tapi Maktabah IMU satukan jadi 1)

Beberapa Faidah Terkait Amalan Di Bulan Dzhulhijjah

Di tulis Oleh Ustadz Kharisman
                Berikut ini adalah panduan ringkas dan sebagian dalam bentuk tanya jawab tentang amalan di bulan Dzulhijjah untuk kaum muslimin yang tidak berhaji. Penjelasan adalah seputar amalan di 10 hari awal bulan Dzulhijjah secara umum, shaum (puasa) Arafah, ibadah qurban, dan sholat Iedul Adha.
Keutamaan Amalan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
          Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah saat-saat terbaik untuk beramal sholeh. Sebagian Ulama menjelaskan bahwa amalan terbaik yang dilakukan di waktu malam (dari terbenam matahari hingga terbit fajar) adalah pada saat 10 hari terakhir bulan Ramadhan dalam upaya mendapat Lailatul Qodar. Sedangkan untuk siang hari (dari terbit Fajar sampai terbenam matahari), amal sholeh yang terbaik adalah yang dilakukan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah (Tafsir Ibnu Katsir).

Khutbah 'Idul Adh-ha 10 Dzulhijjah 1433 H: Pengagungan Kepada Allah

Pengagungan Kepada Allah
[Khutbah 'Idul Adh-ha 10 Dzulhijjah 1433 H]
Kaum muslimin dan muslimat, Jamaah Shalat Idul Adha yang saya hormati dan saya muliakan,
Dalam sebuat haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْظَمُالأَيَّامِعِنْدَاللَّهِيَوْمُالنَّحْرِثُمَّيَوْمُالْقَرِّ
“Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari An-Nahr kemudian hari Al-Qarr.”[Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dâwud, An-Nasâ`iy dan selainnya dari Abdullah bin Qurâth radhiyallahu ‘anhu. Dishahih­kan oleh Al-Albâny dalam Irwâ’ul Ghalîl no. 1958.]
Suatu hal yang dimaklumi bahwa, pada hari yang agung ini, Allah telah mengumpulkan berbagai ibadah yang agung berupa shalat Id, ibadah qurban, dzikir dan takbir, pelemparan jamratul aqba bagi jamaah haji, thawaf ifadhah, dan selainnya.

Seputar Hari-Hari Tasyriq

Hari-hari Tasyriq merupakan hari-hari yang sangat agung. Itulah hari-hari yang disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

“Dan berdzikirlah kalian (dengan menyebut nama) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” [Al-Baqarah: 203]

Yang dimaksud dengan “beberapa hari yang berbilang” dalam ayat adalah hari-hari Tasyriq. Beberapa ulama menyebut bahwa tidak ada silang pendapat tentang hal tersebut.

Keutamaan Puasa ‘Arafah


Dari Abu Qatâdah Al-Anshâry radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Arafah maka beliau menjawab,
 يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
“(Puasa tersebut) menggugurkan dosa tahun yang lalu dan tahun yang tersisa.”
Dalam sebuah riwayat disebutkan, beliau bersabda,
 صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ
“Saya mengharap pahala dari Allah bahwa puasa hari ‘Arafah menggugurkan dosa tahun sebelumnya dan tahun ­setelahnya.” [1]

Waktu Pelaksanaan Qurban

Harus diketahui bahwa penyembelihan udh-hiyyah hendaknya dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat.
Ada beberapa pembahasan yang perlu diketahui berkaitan dengan waktu penyembelihan udh-hiyyah ini. Berikut rinciannya.
Para ulama bersepakat bahwa, pada hari Nahr, seseorang tidak boleh menyembelih sebelum fajar Shubuh terbit. Demikian nukilan kesepakatan dari Ibnul Mundzir.

Definisi Berqurban

Dalam bahasa Arab, qurban disebut dengan udh-hiyyah (أُضْحِيَّةٌ), yang huruf hamzah-nya didhammah dan huruf ya`-nya ditasydid, atau idh-hiyyah (إِضْحِيَّةٌ), yang huruf hamzah-nya dikasrah, dan bentuk jamaknya disebut dengan nama adhâhiyy (أَضَاحِيّ), yang huruf ya`-nya ditasydid. Selain itu, qurban, dari segi bahasa Arab, juga disebut dengan nama dhahiyyah (ضَحِيَّةٌ) yang huruf dhad-nya difathah dan huruf ya`-nya ditasydid, dan bentuk jamaknya disebut dengan dhahâyâ (ضَحَايَا).

Tentang Cacat pada Hewan Qurban

Hewan ternak harus lepas dari cacat. Dasar utama, yang menjelaskan tentang cacat yang menghalangi keabsahan hewan udh-hiyyah, adalah hadits Al-Barâ` bin ‘Âzib radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyebut empat cacat dari udh-hiyyah yang harus dihindari. Beliau bersabda,
الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِيْ لاَ تُنْقِيْ
“Sembelihan pincang yang kepincangannya sangat tampak, sembelihan yang sebelah matanya buta yang kebutaannya sangat tampak, sembelihan sakit yang sakitnya sangat tampak, dan sembelihan kurus yang tidak berlemak (bersumsum).” [1]

Beberapa Ketentuan Seputar Umur Hewan Qurban

Di antara ketentuan hewan udh-hiyyah adalah mencapai umur yang dianggap cukup secara syar’i. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.        
“Janganlah kalian menyembelih, kecuali musinnah[1]yang sudah cukup umur. Kecuali, bila menyulitkan kalian, sembelihlah jadza’ berupa domba.” [2]
Hadits di atas dan selainnya adalah dalil jumhur ulama yang berpendapat bahwa hewan udh-hiyyah, berupa unta, sapi, dan kambing yang bukan domba, tidaklah sah, kecuali jika berada pada musinnah (umur ats-tsany dan setelahnya). Adapun domba, jenis ini sah sebagai udh-hiyyah, walaupun berada pada umur jadza’.

Berqurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Ada beberapa pendapat di kalangan ulama dalam pembahasan ini. Mungkin, dari pembahasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa udh-hiyyah untuk orang yang telah meninggal mengandung tiga keadaan:
Pertama, udh-hiyyah diperuntukkan bagi orang-orang yang masih hidup, tetapi orang yang telah meninggal diikutkan juga di dalamnya. Hal seperti ini adalah boleh berdasarkan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.
“Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad.[1]
Penyebutan keluarga dan umat Muhammad dalam hadits di atas tentunya juga mencakup orang-orang yang telah meninggal.

Seputar Memakan dan Membagikan Daging Hewan Qurban

Siapa saja yang berudh-hiyyah disunnahkan untuk memakan sebagian hewan qurbannya karena Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian (sembelihan) itu oleh kalian dan (sebagian lagi) beri makanlah orang-orang yang sengsara dan fakir.” [Al-Hajj: 28]
Selain itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada orang-orang yang telah berqurban,
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, beri makanlah (orang lain), dan berbekallah.” [1]
فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا.
“Maka makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, berbekallah, dan bersedekahlah.” [2]
كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا.
“Makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, berbekallah, dan simpanlah.” [3]

Beberapa Hukum Seputar Penyembelihan

Berikut beberapa hukum seputar penyembelihan. Pertama, seseorang tidak boleh melafazhkan niat saat menyembelih sebagaimana pelaksanaan seluruh ibadah lain yang niatnya tidak dilafazhkan. Hal ini karena niat itu berasal dari dalam hati menurut kesepakatan para ulama.

Kedua, dalil-dalil umum tentang keutamaan menghadap kiblat juga berlaku terhadap penyembelihan. Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk menghadap ke arah kiblat ketika menyembelih. Telah sah dari Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau membariskan hadyu beliau secara berdiri kemudian menghadapkan hadyu itu ke arah kiblat, selanjutnya menyembelih hadyu tersebut dengan tangan sendiri, lalu makan dan bersedekah dengan sembelihan itu[1].

Syarat-Syarat Penyembelihan

Dalam hal menyembelih, ada beberapa perkara yang harus terpenuhi: Pertama, hendaknya penyembelih adalah orang waras dan mumayyiz ‘mampu memahami pembicaraan dan menjawab pertanyaan dengan benar’. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Kecuali (hewan) yang sempat kalian sembelih.” [Al-Mâ`idah: 3]
Ayat di atas adalah pembicaraan yang ditujukan kepada mukallaf dan orang yang memahami pembicaraan[1]. Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Seluruh ulama, yang kami hafal, bersepakat akan bolehnya sembelihan perempuan dan anak kecil yang telah mumayyiz.”[2]

Beberapa Hukum Seputar Hewan yang Telah Ditentukan sebagai Udh-hiyyah

Telah berlalu hadits-hadits yang menyebutkan perintah Nabi untuk mengulangi penyembelihan yang dilaksanakan bukan pada waktunya, seperti hadits Jâbir bin Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,
صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بِالْمَدِينَةِ فَتَقَدَّمَ رِجَالٌ فَنَحَرُوا وَظَنُّوا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَدْ نَحَرَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلاَ يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat dengan mengimami kami pada hari Nahr di Madinah. Maka, sekelompok lelaki maju kemudian menyembelih. Mereka menyangka bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih. Oleh karena itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintah siapa saja, yang telah menyembelih sebelum beliau (menyembelih), untuk mengulangi penyembelihannya dengan sembelihan lain, dan tidak boleh ada yang menyembelih hingga Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih.” [1]

Syarat-Syarat dalam Ber-udh-hiyyah

Tersimpul dari beberapa rangkaian pembahasan yang telah berlalu bahwa ada lima syarat yang dipersyaratkan pada hewan udh-hiyyah. Lima syarat tersebut adalah sebagai berikut. Syarat pertama, yang disembelih hendaknya bahîmatul an’âm ‘hewan ternak’. Bahîmatul an’âm yang diinginkan adalah unta, sapi, dan kambing.
Syarat Kedua, hewan sembelihan tersebut telah mencapai umur yang cukup secara syar’i dengan rincian ketentuan umur yang telah dijelaskan.
Syarat Ketiga, hewan ternak harus lepas dari cacat yang dianggap menghalangi keabsahan udh-hiyyah.
Syarat Keempat, penyembelihan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Waktu penyembelihan bermula setelah pelaksanaan shalat ‘Id dan berakhir pada akhir hari-hari Tasyriq, yaitu pada tanggal 13 Dzulhijjah bersamaan dengan terbenamnya matahari.

Hukum Tentang Berqurban


Kebanyakan ulama, dinukil dari Abu Bakr Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khaththâb, Bilâl, dan Abu Mas’ûd Al-Badry dari kalangan shahabat, serta Suwaid bin Ghafalah, Sa’îd bin Al-Musayyab, Sufyân Ats-Tsaury, Ibnul Mubârak, ‘Athâ`, ‘Alqamah, Al-Aswad, Malik –dari pendapat masyhur beliau-, Asy-Syâfi’iy, Ahmad, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ishâq, Abu Tsaur, Al-Muzany, Ibnul Mundzir, Dâwud, Ibnu Hazm, dan selain mereka dari kalangan imam fiqih, berpendapat bahwa hukum tentang berqurban adalah sunnah. Mereka memahami bahwa dalil-dalil tentang syariat udh-hiyyah hanya menunjukkan penganjuran, bukan pengwajiban, apalagi Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.
“Apabila telah masuk sepuluh (awal Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian berkehendak untuk menyembelih (qurban), janganlah ia menyentuh sesuatu pun berupa rambut dan kulitnya.” [1]

Tentang Jenis-Jenis Hewan Qurban

Kebanyakan ulama –termasuk Imam Empat- bersepakat bahwa hewan yang sah untukudh-hiyyah hanyalah bahîmatul an’âm‘hewan ternak’, yaitu kambing, sapi, dan unta. Kesepakatan ini berdasarkan firman Allah‘Azza wa Jalla,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah (Allah) rezekikan kepada mereka.” [Al-Hajj: 34]
Juga berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِ نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ. وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ
“(Yaitu) delapan hewan ternak yang berpasangan: sepasang domba, sepasang dari kambing. Katakanlah, ‘Apakah dua yang jantan yang (Allah) haramkan ataukah dua yang betina, ataukah yang berada dalam kandungan dua betina itu?’ Terangkanlah kepadaku berdasarkan pengetahuan jika kalian memang orang-orang yang benar. Serta sepasang unta dan sepasang sapi.” [Al-An’âm: 143-144]

Kajian Fiqh PENYEMBELIHAN QURBAN


Kajian FK UNS
Kajian Islam berManhaj SALAF
SPECIAL EDITION
___________________________

Kajian Fiqh
PENYEMBELIHAN QURBAN

bersama Ustadz Abu Nafi' Sukadi -hafidhahullah-

Hari/Tanggal : Jum'at, 19 Oktober 2012
Waktu             : 15.45-17.00
Tempat           : Mushola Asy Syifa FK UNS

UMUM, Putra dan Putri

Penyelenggara           : Panitia Kajian FK UNS, Kajian Islam berManhaj SALAF
Informasi                   : 0878 3645 6483
FB                               : http://facebook.com/kajian.fkuns
___________________________
Sebagai bahan bacaan sebelum kajian, Dapatkan Ebook Kajian Utama Majalah Asy Syariah Edisi 36: QURBAN BERSAMA RASULULLAH oleh Ustadz Muhammad Afifuddin di sini: http://islamicandmedicalupdates.blogspot.com/2012/10/download-ebook-kajian-utama-majalah-asy.html