Jawaban:
Aqiqah bagi anak yaitu sembelihan yang disembelih dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai rasa syukur
kepada-Nya atas nikmat lahirnya seorang anak yang diadakan pada hari
ketujuh dari kelahirannya.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah aqiqah ini, hukumnya sunnah
ataukah wajib. Mayoritas ahlul ilmi berpendapat bahwa hukumnya sunnah
mu’akkad. Hingga Imam Ahmad mengatakan, “Hendaknya dia berhutang dan
mengaqiqahinya.” Maksudnya: bahwa orang yang tidak memiliki harta
hendaknya berhutang dan mengaqiqahi anaknya, dan Allah-lah yang akan
menggantinya, sebab dia berusaha menghidupkan sunnah. Yang dimaksud
dengan ucapan beliau rahimahullâh, “hendaknya dia berhutang” adalah bagi
orang yang bisa diharapkan untuk melunasi hutangnya pada waktu
mendatang. Adapun orang yang tidak bisa diharapkan untuk melunasinya,
maka tidak sepantasnya berhutang untuk mengaqiqahi anaknya. Pendapat
dari Imam Ahmad rahimahullâh ini sebagai dalil bahwa aqiqah tersebut
hukumnya sunnah mu’akkad, dan memang seperti itu.