Kajian Spesial (bagian 1) : Keutamaan Haji dan Umrah


Keutamaan Haji dan Umrah 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melaksanakan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan) dari semesta alam.” (Ali Imran: 97)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
(Melaksanakan) umrah ke umrah (berikutnya) adalah penghapus dosa antara keduanya, dan haji mabrur tidak mendapatkan pahala kecuali surga.” (Muttafaq ‘alaih)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Barangsiapa melakukan haji tanpa berbuat rafats ‘perbuatan keji’ dan tidak fasik , maka dia kembali (bersih) dari dosa sebagaimana waktu dia dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaq ‘alaih)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Ambillah dariku manasik ‘ibadah haji’ kalian.” (HR. Muslim)
Segeralah menunaikan ibadah haji jika Anda sudah mempunyai cukup bekal pulang pergi tanpa perlu memikirkan pembiayaan selain haji seperti membeli hadiah, oleh-oleh dan sebagainya. Segeralah pergi haji sebelum jatuh sakit, miskin atau mati dalam keadaan ingkar kepada Allah, karena haji merupakan salah satu rukun Islam.
Harta yang dipakai untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah harus halal sehingga ibadah haji dan umrah tersebut dapat diterima oleh Allah .
Haram bagi wanita pergi haji tanpa disertai mahramnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dan janganlah seorang wanita pergi kecuali dengan mahramnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Damailah dengan lawanmu, bayar hutangmu, nasihati keluargamu agar tidak berlebihan dalam berhias, berkendaraan, makanan, pemotongan kurban dan sebagainya. Allah berfirman, “Dan makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.” (Al-A’raf: 31)
Haji merupakan konferensi ‘pertemuan’ besar umat islam untuk saling berkenalan, menebar kasih sayang dan saling membantu untuk menyelesaikan berbagai kesulitan. Dan agar mereka menyaksikan berbagai manfaat dalam urusan agama dan dunia mereka.
Yang penting sekali, agar Allah dapat menyelesaikan kesulitan Anda dengan meminta pertolongan dan berdo’a hanya kepada Allah semata, Allah berfirman, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku hanya berdo’a kepada Rabbku dan aku tidak mempersekutukan sesuatupun denganNya.’” (Al-Jin: 20)
Umrah bisa dilaksanakan setiap waktu, tetapi lebih afdhal ‘utama’ jika dilaksanakan pada bulan Ramadhan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Umrah pada bulan Ramadhan seimbang nilainya dengan haji.” (Muttafaq ‘alaih)
Shalat di Masjidil Haram lebih baik dari seratus ribu (100.000) shalat di tempat lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Shalat di masjidku ‘masjid Nabawi, Madinah’ lebih utama dari seribu shalat lain kecuali masjid Ka’bah.” (HR. Muslim)
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Shalat di Masjidil Haram lebih utama seratus shalat daripada shalat di masjidku.” (HR. Ahmad)
Jadi, Pahala shalat di masjidil Haram = 1000 x 100 = 100.000 shalat di tempat lain.
Hendaklah Anda mengerjakan haji tamattu’, yaitu umrah lalu tahallul, kemudian haji. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai pengkut Muhammad, barangsiapa diantara kamu mengerjakan haji, maka hendaklah dia mulai berihlal (berniat dan bertalbiyah) dengan umrah dalam hajinya itu.” (HR. Ibnu Hibban dishahihkan oleh al-Albani)