Seputar Memakan dan Membagikan Daging Hewan Qurban

Siapa saja yang berudh-hiyyah disunnahkan untuk memakan sebagian hewan qurbannya karena Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian (sembelihan) itu oleh kalian dan (sebagian lagi) beri makanlah orang-orang yang sengsara dan fakir.” [Al-Hajj: 28]
Selain itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada orang-orang yang telah berqurban,
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, beri makanlah (orang lain), dan berbekallah.” [1]
فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا.
“Maka makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, berbekallah, dan bersedekahlah.” [2]
كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا.
“Makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, berbekallah, dan simpanlah.” [3]
Ayat dan beberapa hadits di atas hanyalah menunjukkan kesunnahan bagi pemilik udh-hiyyah untuk memakan sembelihannya, bukan kewajiban. Demikian pendapat kebanyakan ulama.
Dalil-dalil ini juga menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan bahwa daging qurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga bagian dishadaqahkan, sepertiga bagian dihadiahkan, dan sepertiga bagian disimpan. Akan tetapi, daging qurban boleh dibagi menurut hal yang terbaik bagi orang yang berqurban. Memperbanyak bagian sedekah itu lebih baik karena, ketika menyembelih seratus unta pada musim Haji, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam hanya mengambil sedikit bagian dari sembelihan yang telah dimasak[4].
Dalil-dalil di atas juga menunjukkan bahwa syariat udh-hiyyah adalah diselenggarakan di negeri tempat tinggal orang yang ber-udh-hiyyah. Adapun amalan sebagian orang yang mengirim udh-hiyyah-nya ke luar negeri, juga upaya sebagian orang yang mengumpul lalu mengirim udh-hiyyah ke luar negeri, ini adalah hal yang bertentangan dengan makna dalil-dalil di atas serta bertentangan dengan sejumlah makna dan hikmah pensyariatan udh-hiyyah. Kesalahan ini telah diingatkan oleh banyak ulama pada masa ini, seperti Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Syaikh Shâlih Al-Fauzân.
Tentang penyaluran sedekah kepada fakir miskin dari kaum muslimin, ini adalah hal yang disepakati akan pembolehannya. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang memberi makan berupa daging udh-hiyyah tersebut kepada orang kafir dari ahludz dzimmah, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal tersebut boleh karena kandungan dalil-dalil di atas bersifat umum.
Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan akan ketidakbolehan menyimpan daging qurban selama lebih dari tiga hari, tetapi hukum hadits-hadits tersebut telah terhapus menurut pendapat terkuat dari berbagai pendapat yang ada di kalangan ulama.


[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dari hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallâhu ‘anhu.
[2] Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ.
[3] Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Jâbir radhiyallâhu ‘anhû.
[4] Demikian keterangan dalam hadits Jâbir radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim.