Tampilkan postingan dengan label Ustadz Dzulqarnain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ustadz Dzulqarnain. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Oktober 2013

Download (Unduh) Artikel dan Rekaman Kajian "Mendulang Pahala di Bulan Dzulhijjah"

Penulis: Dzulqarnain M Sunusi
dzulqarnain.net

Daftar Isi:
Pendahuluan
Syariat Berqurban
Beberapa Hikmah di Balik Syariat Berqurban
  1. Menegakkan peribadahan kepada Allah ‘Azza wa Jalla
  2. Sebagai lambang kesyukuran seorang hamba terhadap nikmat Allah Subhânahu wa Ta’âlâ
  3. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihis salâm
  4. Memperkuat tali persaudaraan dan kecintaan antara sesama muslim
  5. Pengagungan terhadap simbol Allah Subhânahu wa Ta’âlâ
  6. Mendulang kebaikan dari pelaksanaan ibadah qurban
  7. Memberi kelapangan kepada anak, keluarga, dan tetangga pada hari ‘Id

Jumat, 05 Juli 2013

Download Rekaman Dauroh Solo “Fiqih Puasa dan Rahasianya” Ust Dzulqarnain

Bismillah, Hadirilah Kajian Islam Ilmiah (2 Hari)
Bersama :Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Materi :Fiqih Puasa dan Rahasianya
Tempat : Masjid Jajar Surakarta
Hari : Rabu – Kamis
Tanggal :24-25 Sya’ban 1434 H, 3 – 4 Juli 2013 M
Waktu: Pukul 09.00 – 20.30

Rekaman Umdatul Fiqih - Ustadz Dzulqarnain - Makassar 2012


Berikut tautan unduh buku Pedoman Ilmu Fiqih, yang merupakan diktat Daurah Fiqih Nasional 3 (Kaji Tuntas Kitab ‘Umdatul Fiqh Karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy rahimahullah)  beserta Rekaman Kajian Daurohnya oleh Ustadz Dzulqarnain,  yang diselenggarakan di Ma’had As-Sunnah Makassar selama 12 Hari: 26 Jumadil Akhir-7 Rajab 1433/17-28 Mei 2012. Semoga bermanfaat.

Pedoman Ilmu Fiqih Download

Rekaman Dauroh: 
000.tentang Judul Buku Dan Penulis Dzulqarnain.net
lihat detail

Sabtu, 29 Desember 2012

Rekaman Dauroh Aqidah 3 Hari di Bekasi (23-25 desember 2012)

Rekaman Dauroh Aqidah 3 Hari di Bekasi

بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah telah dilaksanakan Daurah Intensif Aqidah Islamiyah 3 Hari Pembahasan Kitab USHULUS SUNNAH Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah yang dilaksanakan pada 9-11 Safar 1434 H / 23-25 Desember 2012 yang bertempat Di Aula Sekolah dan Pusat Dakwah Daar el-Salam Villa Nusa Indah Blok S – Jati Asih, Bekasi dengan pemateri Al-Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi

Kamis, 15 November 2012

Kajian Surakarta -Ustadz Dzulqarnain-Nopember 2012

Bismillah, Dengan Mengharap Ridha Allah Ta’ala,
Hadirilah…
Kajian Islam Ilmiah (2 Hari)
Materi:
1. Mengimani Adanya Syafa’at Pada Hari Kiamat (dari Kitab Asy-Syari’ah)
2. Anjuran Menjaga Iman dan Ilmu (dari Kitab Shahih Al-Bukhary)
3. Batasan Nishab Zakat Pertanian (dari Kitab Bahjah Qulubul Abrar)
4. Sifat Shalat Nabi (dari Kitab Bulughul Maram)

Kamis, 01 November 2012

Muqaddimah

Berqurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam serta tergolong simbol Islam yang disepakati oleh para ulama akan anjurannya.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berqurbanlah.” [Al-Kautsar: 2]

Selasa, 30 Oktober 2012

Khutbah 'Idul Adh-ha 10 Dzulhijjah 1433 H: Pengagungan Kepada Allah

Pengagungan Kepada Allah
[Khutbah 'Idul Adh-ha 10 Dzulhijjah 1433 H]
Kaum muslimin dan muslimat, Jamaah Shalat Idul Adha yang saya hormati dan saya muliakan,
Dalam sebuat haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْظَمُالأَيَّامِعِنْدَاللَّهِيَوْمُالنَّحْرِثُمَّيَوْمُالْقَرِّ
“Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari An-Nahr kemudian hari Al-Qarr.”[Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dâwud, An-Nasâ`iy dan selainnya dari Abdullah bin Qurâth radhiyallahu ‘anhu. Dishahih­kan oleh Al-Albâny dalam Irwâ’ul Ghalîl no. 1958.]
Suatu hal yang dimaklumi bahwa, pada hari yang agung ini, Allah telah mengumpulkan berbagai ibadah yang agung berupa shalat Id, ibadah qurban, dzikir dan takbir, pelemparan jamratul aqba bagi jamaah haji, thawaf ifadhah, dan selainnya.

Minggu, 28 Oktober 2012

Seputar Hari-Hari Tasyriq

Hari-hari Tasyriq merupakan hari-hari yang sangat agung. Itulah hari-hari yang disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

“Dan berdzikirlah kalian (dengan menyebut nama) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” [Al-Baqarah: 203]

Yang dimaksud dengan “beberapa hari yang berbilang” dalam ayat adalah hari-hari Tasyriq. Beberapa ulama menyebut bahwa tidak ada silang pendapat tentang hal tersebut.

Kamis, 25 Oktober 2012

Keutamaan Puasa ‘Arafah


Dari Abu Qatâdah Al-Anshâry radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Arafah maka beliau menjawab,
 يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
“(Puasa tersebut) menggugurkan dosa tahun yang lalu dan tahun yang tersisa.”
Dalam sebuah riwayat disebutkan, beliau bersabda,
 صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ
“Saya mengharap pahala dari Allah bahwa puasa hari ‘Arafah menggugurkan dosa tahun sebelumnya dan tahun ­setelahnya.” [1]

Selasa, 23 Oktober 2012

Waktu Pelaksanaan Qurban

Harus diketahui bahwa penyembelihan udh-hiyyah hendaknya dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat.
Ada beberapa pembahasan yang perlu diketahui berkaitan dengan waktu penyembelihan udh-hiyyah ini. Berikut rinciannya.
Para ulama bersepakat bahwa, pada hari Nahr, seseorang tidak boleh menyembelih sebelum fajar Shubuh terbit. Demikian nukilan kesepakatan dari Ibnul Mundzir.

Definisi Berqurban

Dalam bahasa Arab, qurban disebut dengan udh-hiyyah (أُضْحِيَّةٌ), yang huruf hamzah-nya didhammah dan huruf ya`-nya ditasydid, atau idh-hiyyah (إِضْحِيَّةٌ), yang huruf hamzah-nya dikasrah, dan bentuk jamaknya disebut dengan nama adhâhiyy (أَضَاحِيّ), yang huruf ya`-nya ditasydid. Selain itu, qurban, dari segi bahasa Arab, juga disebut dengan nama dhahiyyah (ضَحِيَّةٌ) yang huruf dhad-nya difathah dan huruf ya`-nya ditasydid, dan bentuk jamaknya disebut dengan dhahâyâ (ضَحَايَا).

Tentang Cacat pada Hewan Qurban

Hewan ternak harus lepas dari cacat. Dasar utama, yang menjelaskan tentang cacat yang menghalangi keabsahan hewan udh-hiyyah, adalah hadits Al-Barâ` bin ‘Âzib radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyebut empat cacat dari udh-hiyyah yang harus dihindari. Beliau bersabda,
الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِيْ لاَ تُنْقِيْ
“Sembelihan pincang yang kepincangannya sangat tampak, sembelihan yang sebelah matanya buta yang kebutaannya sangat tampak, sembelihan sakit yang sakitnya sangat tampak, dan sembelihan kurus yang tidak berlemak (bersumsum).” [1]

Beberapa Ketentuan Seputar Umur Hewan Qurban

Di antara ketentuan hewan udh-hiyyah adalah mencapai umur yang dianggap cukup secara syar’i. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.        
“Janganlah kalian menyembelih, kecuali musinnah[1] ‘yang sudah cukup umur’. Kecuali, bila menyulitkan kalian, sembelihlah jadza’ berupa domba.” [2]
Hadits di atas dan selainnya adalah dalil jumhur ulama yang berpendapat bahwa hewan udh-hiyyah, berupa unta, sapi, dan kambing yang bukan domba, tidaklah sah, kecuali jika berada pada musinnah (umur ats-tsany dan setelahnya). Adapun domba, jenis ini sah sebagai udh-hiyyah, walaupun berada pada umur jadza’.

Berqurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Ada beberapa pendapat di kalangan ulama dalam pembahasan ini. Mungkin, dari pembahasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa udh-hiyyah untuk orang yang telah meninggal mengandung tiga keadaan:
Pertama, udh-hiyyah diperuntukkan bagi orang-orang yang masih hidup, tetapi orang yang telah meninggal diikutkan juga di dalamnya. Hal seperti ini adalah boleh berdasarkan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.
“Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad.” [1]
Penyebutan keluarga dan umat Muhammad dalam hadits di atas tentunya juga mencakup orang-orang yang telah meninggal.

Sabtu, 20 Oktober 2012

Seputar Memakan dan Membagikan Daging Hewan Qurban

Siapa saja yang berudh-hiyyah disunnahkan untuk memakan sebagian hewan qurbannya karena Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian (sembelihan) itu oleh kalian dan (sebagian lagi) beri makanlah orang-orang yang sengsara dan fakir.” [Al-Hajj: 28]
Selain itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada orang-orang yang telah berqurban,
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, beri makanlah (orang lain), dan berbekallah.” [1]
فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا.
“Maka makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, berbekallah, dan bersedekahlah.” [2]
كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا.
“Makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, berbekallah, dan simpanlah.” [3]

Beberapa Hukum Seputar Penyembelihan

Berikut beberapa hukum seputar penyembelihan. Pertama, seseorang tidak boleh melafazhkan niat saat menyembelih sebagaimana pelaksanaan seluruh ibadah lain yang niatnya tidak dilafazhkan. Hal ini karena niat itu berasal dari dalam hati menurut kesepakatan para ulama.

Kedua, dalil-dalil umum tentang keutamaan menghadap kiblat juga berlaku terhadap penyembelihan. Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk menghadap ke arah kiblat ketika menyembelih. Telah sah dari Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau membariskan hadyu beliau secara berdiri kemudian menghadapkan hadyu itu ke arah kiblat, selanjutnya menyembelih hadyu tersebut dengan tangan sendiri, lalu makan dan bersedekah dengan sembelihan itu[1].

Syarat-Syarat Penyembelihan

Dalam hal menyembelih, ada beberapa perkara yang harus terpenuhi: Pertama, hendaknya penyembelih adalah orang waras dan mumayyiz ‘mampu memahami pembicaraan dan menjawab pertanyaan dengan benar’. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Kecuali (hewan) yang sempat kalian sembelih.” [Al-Mâ`idah: 3]
Ayat di atas adalah pembicaraan yang ditujukan kepada mukallaf dan orang yang memahami pembicaraan[1]. Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Seluruh ulama, yang kami hafal, bersepakat akan bolehnya sembelihan perempuan dan anak kecil yang telah mumayyiz.”[2]

Beberapa Hukum Seputar Hewan yang Telah Ditentukan sebagai Udh-hiyyah

Telah berlalu hadits-hadits yang menyebutkan perintah Nabi untuk mengulangi penyembelihan yang dilaksanakan bukan pada waktunya, seperti hadits Jâbir bin Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,
صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بِالْمَدِينَةِ فَتَقَدَّمَ رِجَالٌ فَنَحَرُوا وَظَنُّوا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَدْ نَحَرَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلاَ يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat dengan mengimami kami pada hari Nahr di Madinah. Maka, sekelompok lelaki maju kemudian menyembelih. Mereka menyangka bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih. Oleh karena itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintah siapa saja, yang telah menyembelih sebelum beliau (menyembelih), untuk mengulangi penyembelihannya dengan sembelihan lain, dan tidak boleh ada yang menyembelih hingga Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih.” [1]

Syarat-Syarat dalam Ber-udh-hiyyah

Tersimpul dari beberapa rangkaian pembahasan yang telah berlalu bahwa ada lima syarat yang dipersyaratkan pada hewan udh-hiyyah. Lima syarat tersebut adalah sebagai berikut. Syarat pertama, yang disembelih hendaknya bahîmatul an’âm ‘hewan ternak’. Bahîmatul an’âm yang diinginkan adalah unta, sapi, dan kambing.
Syarat Kedua, hewan sembelihan tersebut telah mencapai umur yang cukup secara syar’i dengan rincian ketentuan umur yang telah dijelaskan.
Syarat Ketiga, hewan ternak harus lepas dari cacat yang dianggap menghalangi keabsahan udh-hiyyah.
Syarat Keempat, penyembelihan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Waktu penyembelihan bermula setelah pelaksanaan shalat ‘Id dan berakhir pada akhir hari-hari Tasyriq, yaitu pada tanggal 13 Dzulhijjah bersamaan dengan terbenamnya matahari.

Jumat, 19 Oktober 2012

Hukum Tentang Berqurban


Kebanyakan ulama, dinukil dari Abu Bakr Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khaththâb, Bilâl, dan Abu Mas’ûd Al-Badry dari kalangan shahabat, serta Suwaid bin Ghafalah, Sa’îd bin Al-Musayyab, Sufyân Ats-Tsaury, Ibnul Mubârak, ‘Athâ`, ‘Alqamah, Al-Aswad, Malik –dari pendapat masyhur beliau-, Asy-Syâfi’iy, Ahmad, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ishâq, Abu Tsaur, Al-Muzany, Ibnul Mundzir, Dâwud, Ibnu Hazm, dan selain mereka dari kalangan imam fiqih, berpendapat bahwa hukum tentang berqurban adalah sunnah. Mereka memahami bahwa dalil-dalil tentang syariat udh-hiyyah hanya menunjukkan penganjuran, bukan pengwajiban, apalagi Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.
“Apabila telah masuk sepuluh (awal Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian berkehendak untuk menyembelih (qurban), janganlah ia menyentuh sesuatu pun berupa rambut dan kulitnya.” [1]

Entri yang Diunggulkan

Website Konverter Video Youtube menjadi File MP3 Ukuran kecil

  Untuk bisa mengubah file mp3 dari video di youtube cukup copy link ke website ini saja https://www.youtubemp3.ltd/         Abdurahman Baha...