Berqurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam serta tergolong simbol Islam yang disepakati oleh para ulama akan anjurannya.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
Tatkala menjelaskan makna ayat di atas, Ibnu Jarîr Ath-Thabary rahimahullâh berkata, “Jadikanlah, (wahai Muhammad), shalatmu seluruhnya ikhlas hanya untuk Rabb-mu
tanpa (siapapun) yang bukan Dia, di antara sekutu-sekutu dan
sembahan-sembahan. Demikian pula sembelihanmu, jadikanlah hanya
untuk-Nya, tanpa berhala-berhala, sebagai kesyukuran kepada-Nya terhadap
segala sesuatu yang Allah berikan kepadamu, berupa kemuliaan dan
kebaikan yang tiada bandingannya, dan Dia mengkhususkan engkau
dengannya, yaitu pemberian Al-Kautsar kepadamu.”
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menjelaskan pula bahwa berqurban adalah perkara yang disyariatkan pada seluruh agama sebagaimana dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla,
“Dan bagi tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan
penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah (Allah) rezekikan kepada mereka. Maka Rabb kalian ialah Rabb yang Maha Esa. Oleh karena itu, berserahdirilah kalian kepada-Nya.” [Al-Hajj: 34]
Buku yang tengah berada di tangan pembaca ini adalah beberapa
penjelasan ringkas seputar berqurban, hukum-hukum yang berkaitan dengan
sepuluh hari pertama Dzulhijjah, serta berbagai ketentuan yang berkaitan
dengan hari-hari Tasyriq. Penjelasan tersebut kami ringkas dari
pembahasan para fuqaha dan ahli hadits yang menjelaskannya. Semoga
bermanfaat.