Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh.
Puji syukur, Alhamdulillah , kepada Allah Ta'ala atas nikmat-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam atas Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam.
Profesi dokter dituntut padanya profesionalisme dalam semua tindakan dan perbuatan serta memperhatikan etika kedokteran yang berlaku.
Hak dan Kewajiban seorang dokter seharusnya dipahami dengan baik oleh seorang dokter di masa sekarang, agar dalam melaksanakan tugasnya tidak menyepelekan kewajiban yang dia harus lakukan. Selain kewajiban, seorang dokter juga mempunyai hak-hak yang akan diperolehnya. Apa saja kewajiban dan hak-hak tersebut. Silahkan simak pada artikel berikut ini.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Surakarta, Desember 2011
Admin IMU
Hak dan Kewajiban Dokter
Pasal 50
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak :
a. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
b. memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
c. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
d. menerima imbalan jasa.
Pasal 51
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai
kewajiban :
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
a. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
b. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 52
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d. menolak tindakan medis; dan
e. mendapatkan isi rekam medis.
Pasal 53
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai
kewajiban :
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
v
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah membaca artikel kami. Silahkan berkomentar dengan sopan.