Halaman

MENGGUNAKAN KALENDER ISLAM UNTUK MENYELISIHI ORANG-ORANG KAFIR: TANDA BERWALA' KEPADA ISLAM DAN BERBARA' KEPADA ORANG KAFIR


A. Definisi
-Kalender Islam/Kalender Hijriah: Kalender yang berdasarkan waktu perputaran bulan mengelilingi bumi. Kalender yang ditetapkan pada masa Umar bin Khatthab terddiri dari 12 bulan dalam setahun, yang dimulai dari bulan Muharram. 
-Bulan-bulan dalam Kalender Hijriah: 1. Muharram, 2.Shafar, 3. Rabi'ul awwal, 4. Rabi'ul Akhir, 5. Jumadil awal, 6. Jumadil Akhir, 7. Rajab, 8. Sya'ban, 9. ramadhan, 10. Syawal, 11. Dzulqa'dah, 12. Dzulhijjah. Jumlah hari dalam bulan Hijriah adalah 29 hari atau 30 hari.
-Kalender Masehi: Kalender yang berdasarkan perhitungan perputaran bumi mengelilingi matahari. Kalender ini dimulai dari kelahiran Isa bin Maryam - menurut mereka-. Terdiri dari 12 bulan dalam setahun yang dimulai dari bulan JANUARI.
-Bulan-Bulan dalam Kalender Masehi : 1. Januari (31 hari),  2. Februari (28 hari kecuali pada tahun kabisat yakni 29 hari, Tahun Kabisat adalah tahun tahun yang jika dibagi dengan angka 4, hassilnya adalah angka bulat seperti 2000, 2004, 2008, 2012), 3. Maret (31 hari), 4. April (30 hari),  5. Mei (31 hari), 6. Juni (30 hari), 7. Juli (31 hari), 8. Agustus (31 hari), 9. September (30 hari), 10. Oktober (31 hari), 11. Nopember (30 hari), 12. Desember (31 hari) 

Soal: 
1. Bulan ke-6 dalam kalender hijriah adalah....
    Jawab: bulan jumadil akhir. 
2. Dalam bulan sebelum bulan syawal, umat islam disyariatkan melaksanakan ibadah...
    Jawab: Puasa ramadhan 
3. Ibadah haji dilaksanakan pada bulan..
    Jawab: Syawal sampai Dzulhijjah
4. Menggunakan kalender masehi termasuk.........orang kafir 
    Jawab : tasyabuh (menyerupai)

B. Pembahasan 
        Syaikh Shalih bin Abdullah bin Shalih al-Fauzan berkata dalam risalah beliau "Al- Wala' wal Bara'" , mengenai ciri (tanda/bentuk) wala' kepada orang kaffir pada poin ke-6: "Menggunakan kalender mereka (yakni orang kafir), khususnya kalender yang menggambarkan perayaan dan hari raya mereka seperti kaleender yang disusun berdasarkan kelahiran ISA AL MASIH. yakni kalender yang mengingatkan (memperingati) lahirnya al-Masih 'alaihis salam, yang mereka ada-adakan dari diri merekadan bukan dari agama Isa al-Masih alaihis salam. Menggunakan kalender ini berarti turut serta menghidupkan syiar dan 'ied mereka.
       Dalam rangka menjauhi hal inilah para shahabat membuat kalender muslimin pada zaman khalifah Umar radhiyallahu anhu. Mereka berpaling dari tanggalan orang kafir dan membuat tanggalan berdasarkan hijrah Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam. Ini menunjukkan wajibnya menyelisihi orang kafir dalam masalah ini dan lainnya, yang merupakan kekhususan mereka. Wallohu musta'an."
     (Al Wala' wal Bara' karya Syaikh Shalih al Fauzan, melalui edisi terjemahan " Sikap Muslim terhadap orang Kafir, Penerjemaah: Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak Ata, Penerbit Al Mubarak Bogor, Tanpa Tahun, pp 15-6)

Soal: 
1. Apa hukum menyelisihi orang kafir dalam masalah yang merupakan kekhususan mereka?
    Jawab: wajib
2. Kapankah tanggal lahir Isa -menurut mereka- yang mereka jadikan sebagai hari raya?
    Jawab: 25 Desember


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca artikel kami. Silahkan berkomentar dengan sopan.