Donor darah |
Keuntungan
Menjadi Donor Darah
a.
Pasti sehat
b.
Darahnya selalu segar
c.
Mengetahui kondisi tubuh
d.
Bermanfaat bagi orang lain
Fasilitas
Donor Darah Sukarela PMI Kota Surakarta
1.
Apabila membutuhkan tranfusi darah mendapatkan keringanan sebagai
berikut (di RS wilayah Surakarta)
a. Donor darah
5-10 kali di PMI kota Surakarta, potongan biaya 50 % dari total BPPD
b. Donor darah
lebih dari 10 kali di PMI Kota Surakarta, biaya gratis
Fasilitas
tersebut berlaku bagi pendonor suami/ Istri dan anak yang belum menikah.
2.
Apabila berobat di poliklinik PMI Kota Surakarta mendapatkan
keringanan sebagai berikut:
a. Donor darah
5-25 kali di PMI Kota Surakarta potongan biaya 25 %
b. Donor darah
26-50 kali di PMI Kota Surakarta potongan biaya 50 %
c. Donor darah
lebih dari 50 kali di PMI Kota Surakarta, bebas biaya (Gratis)
(maksimal
potongan Rp. 10.000) untuk ketentuan a, b, c.
3.
Donor darah lebih dari 5 kali di PMI Kota Surakarta mendapatkan
Asuransi Jiwa.
Donor darah
ternyata
Mudah: Tidak
diperlukan proses yang rumit dan setiap orang bisa menjadi donor darah bila
memenuhi persyaratan
Cepat: Kegiatan
donor darah berlangsung cepat, sehingga setelah menyumbangkan darah, anda bisa
langsung bekerja kembali, tanpa banyak membuang waktu.
Aman: Kegiatan
donor darah aman dari risiko tertular penyakit dan tidak merugikan kesehatan
anda, bahkan dapat mendeteksi kesehatan anda.
Bermanfaat: Darah yang
anda sumbangkan hanya sebagian kecil dari keseluruhan jumlah darah di tubuh
anda. Namun darah yang anda sumbangkan mempunyai nilai pengobatan dan pemulihan
kesehatan bagi penderita yang membutuhkannya, bahkan dapat menyelamatkan jiwa
mereka.
PMI Cabang Surakarta |
Prosedur
permintaan darah
1.
Surat permintaan darah diisi oleh dokter yang merawat di RS,
kemudian dibawa ke PMI oleh keluarga pasien atau petugas RS disertai sampel
darah pasien.
2.
Petugas PMI mencarikan darah yang cocok, melalui proses CROSS
MATCH, dibutuhkan waktu 2 jam untuk darah dari PMI dan untuk donor keluarga
waktunya 3 jam.
3.
Darah diserahkan kepada keluarga pasien dan petugas RS dengan
mengganti biaya Pengolahan Darah atau Service Cost
4.
Untuk Pasien tidak mampu (Askes Miskin) tidak dikenai biaya atau
gratis dengan menyerahkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau camat,
disertai stempel JAMKESMAS .
5.
Peserta Askes Sukarela gratis
6.
Peserta Askes wajib (PNS) hanya membayar selisih biaya BPPD RP.
250.000 -125.000 = Rp. 125.000
7.
Darah diserahkan kepada dokter yang dirawat di RS untuk
ditranfusikan ke pasien.
Mengapa
Harus membayar?
Biaya yang
harus dibayar bagi penggunan darah (Biaya Pengganti Pengolahan darah/ BPPD)
sesuai SKEP Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah No :468/ 4621/ 2009/
5.2, Per tanggal 1 September 2009 adalah sebagai berikut:
I
|
Darah
|
: Gratis
|
II
|
Kelompok
Jasa, Admin, Pemeliharaan, Penyusutan dan Pengembangan
|
: Rp. 75.
200
|
III
|
Kelompok
Habis Pakai
|
|
|
Kantong
darah
|
: Rp. 51.
750
|
|
Gol Darah,
RH, & Hb
|
: Rp. 8.625
|
|
Reagnesa
Cross match
|
: Rp. 26.
450
|
|
HbsAg
|
: Rp.
15.525
|
|
AntiHCV
|
: Rp.
41.400
|
|
VDRL
|
: Rp.
10.925
|
|
AntiHIV
|
: Rp.
15.525
|
|
Bahan
Penunjang
|
: Rp. 4.600
|
|
|
|
|
Total BPPD
|
: Rp.250.000
|
|
|
|
Syarat Donor
Darah
- Keadaan
umum: bukan pecandu alkohol atau narkoba, tidak menderita penyakit jantung,
paru-paru, hati, ginjal, kencing manis, penyakit darah, gangguan pembekuan
darah, epilepsy, kanker, penyakit kulit kronis, kecuali diperbolehkan oleh
dokter yang merawat.
- Umur: 17-60
tahun, dapat menyumbangkan darah sampai umur 65 tahun.
- BB minimal
45 Kg
- Nadi 60-100
kali permenit
- Tekanan
darah 100-160 mmHg (sistolik), 60-100 mmHg (diastolik)
- Hb, lebih
dari 12,5 gr/dl
- Selama haid,
hamil, menyusui tidak diperkenankan donor darah, boleh donor setelah 6 bulan
melahirkan, 3 bulan setelah menyusui.
- Jarak
penyumbangan darah 2,5- 3 bulan (max 5x/tahun)
- Kulit lengan
donor di daerah penyadapan harus sehat tanpa kelainan
- Tidak
diperkenankan donor dalam waktu 12 bulan setelah mendapat tranfusi darah
- Bila dalam
pemeriksaan laborat terhadap VDRL, HbsAg, AntiHCV, AntiHIV, hasilnya positif,
maka tidak diperkenankan donor darah.
- Dapat donor
setelah 3 tahun dinyatakan bebas malaria
- Dapat donor
setelah 3 bulan sembuh dari penyakit Thypus
- Dapat donor:
12 bulan setelah mendapat vaksin rabies dan Hepatitis B, 4 minggu setelah
imunisasi, 2 minggu setelah imunisasi Polio, Varicella, Mumps, Yellow fever
- Dapat donor:
3 hari setelah minum obat mengandung Aspirin atau Piroxicam, 12 bulan setelah
pengobatan Syphilis, GO
- Dapat donor:
3 hari setelah pencabutan gigi, 6 bulan setelah operasi kecil, 12 bulan setelah
operasi besar,
- Dapat donor:
12 bulan setelah ditato, ditindik, ditusuk jarum
- Tidur malam
sebelum donor darah harus cukup, minimal 5 jam
- Minimal 4
jam sebelum donor sudah sarapan atau makan.
Sumber: Leaflet
Donor Darah PMI Kota Surakarta
PMI Kota
Surakarta
Jl. Kol. Sutarto No. 58 Solo
Telp: 0271-646505
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah membaca artikel kami. Silahkan berkomentar dengan sopan.