Keuntungan, Fasilitas Dan Syarat Donor Darah Sukarela PMI (Palang Merah Indonesia) Kota Surakarta

Donor darah

Keuntungan Menjadi Donor Darah
a.       Pasti sehat
b.      Darahnya selalu segar
c.       Mengetahui kondisi tubuh
d.      Bermanfaat bagi orang lain
e.       Dapat piagam penghargaan dari PMI (donor 5 kali, 25 kali, 50 kali, 75 kali, 100 kali)
Fasilitas Donor Darah Sukarela PMI Kota Surakarta
1.      Apabila membutuhkan tranfusi darah mendapatkan keringanan sebagai berikut (di RS wilayah Surakarta)
a.       Donor darah 5-10 kali di PMI kota Surakarta, potongan biaya 50 % dari total BPPD
b.      Donor darah lebih dari 10 kali di PMI Kota Surakarta, biaya gratis
Fasilitas tersebut berlaku bagi pendonor suami/ Istri dan anak yang belum menikah.
2.      Apabila berobat di poliklinik PMI Kota Surakarta mendapatkan keringanan sebagai berikut:
a.       Donor darah 5-25 kali di PMI Kota Surakarta potongan biaya 25 %
b.      Donor darah 26-50 kali di PMI Kota Surakarta potongan biaya 50 %
c.       Donor darah lebih dari 50 kali di PMI Kota Surakarta, bebas biaya (Gratis)
(maksimal potongan Rp. 10.000) untuk ketentuan a, b, c.
3.      Donor darah lebih dari 5 kali di PMI Kota Surakarta mendapatkan Asuransi Jiwa.

Donor darah ternyata
Mudah: Tidak diperlukan proses yang rumit dan setiap orang bisa menjadi donor darah bila memenuhi persyaratan
Cepat: Kegiatan donor darah berlangsung cepat, sehingga setelah menyumbangkan darah, anda bisa langsung bekerja kembali, tanpa banyak membuang waktu.
Aman: Kegiatan donor darah aman dari risiko tertular penyakit dan tidak merugikan kesehatan anda, bahkan dapat mendeteksi kesehatan anda.
Bermanfaat: Darah yang anda sumbangkan hanya sebagian kecil dari keseluruhan jumlah darah di tubuh anda. Namun darah yang anda sumbangkan mempunyai nilai pengobatan dan pemulihan kesehatan bagi penderita yang membutuhkannya, bahkan dapat menyelamatkan jiwa mereka.
PMI Cabang Surakarta

Prosedur permintaan darah
1.      Surat permintaan darah diisi oleh dokter yang merawat di RS, kemudian dibawa ke PMI oleh keluarga pasien atau petugas RS disertai sampel darah pasien.  
2.      Petugas PMI mencarikan darah yang cocok, melalui proses CROSS MATCH, dibutuhkan waktu 2 jam untuk darah dari PMI dan untuk donor keluarga waktunya 3 jam.
3.      Darah diserahkan kepada keluarga pasien dan petugas RS dengan mengganti biaya Pengolahan Darah atau Service Cost
4.      Untuk Pasien tidak mampu (Askes Miskin) tidak dikenai biaya atau gratis dengan menyerahkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau camat, disertai stempel JAMKESMAS .
5.      Peserta Askes Sukarela gratis
6.      Peserta Askes wajib (PNS) hanya membayar selisih biaya BPPD RP. 250.000 -125.000 = Rp. 125.000
7.      Darah diserahkan kepada dokter yang dirawat di RS untuk ditranfusikan ke pasien.

Mengapa Harus membayar?
Biaya yang harus dibayar bagi penggunan darah (Biaya Pengganti Pengolahan darah/ BPPD) sesuai SKEP Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah No :468/ 4621/ 2009/ 5.2, Per tanggal 1 September 2009 adalah sebagai berikut:
I
Darah
: Gratis
II
Kelompok Jasa, Admin, Pemeliharaan, Penyusutan dan Pengembangan
: Rp. 75. 200
III
Kelompok Habis Pakai


Kantong darah
: Rp. 51. 750

Gol Darah, RH, & Hb
: Rp.    8.625

Reagnesa Cross match
: Rp. 26. 450

HbsAg
: Rp. 15.525

AntiHCV
: Rp. 41.400

VDRL
: Rp. 10.925

AntiHIV
: Rp. 15.525

Bahan Penunjang
: Rp.   4.600




Total BPPD
: Rp.250.000




Syarat Donor Darah

  • Keadaan umum: bukan pecandu alkohol atau narkoba, tidak menderita penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, kencing manis, penyakit darah, gangguan pembekuan darah, epilepsy, kanker, penyakit kulit kronis, kecuali diperbolehkan oleh dokter yang merawat.
  • Umur: 17-60 tahun, dapat menyumbangkan darah sampai umur 65 tahun.
  • BB minimal 45 Kg
  • Nadi 60-100 kali permenit
  • Tekanan darah 100-160 mmHg (sistolik), 60-100 mmHg (diastolik)
  • Hb, lebih dari 12,5 gr/dl
  • Selama haid, hamil, menyusui tidak diperkenankan donor darah, boleh donor setelah 6 bulan melahirkan, 3 bulan setelah menyusui.
  • Jarak penyumbangan darah 2,5- 3 bulan (max 5x/tahun)
  • Kulit lengan donor di daerah penyadapan harus sehat tanpa kelainan
  • Tidak diperkenankan donor dalam waktu 12 bulan setelah mendapat tranfusi darah
  • Bila dalam pemeriksaan laborat terhadap VDRL, HbsAg, AntiHCV, AntiHIV, hasilnya positif, maka tidak diperkenankan donor darah.
  • Dapat donor setelah 3 tahun dinyatakan bebas malaria
  • Dapat donor setelah 3 bulan sembuh dari penyakit Thypus
  • Dapat donor: 12 bulan setelah mendapat vaksin rabies dan Hepatitis B, 4 minggu setelah imunisasi, 2 minggu setelah imunisasi Polio, Varicella, Mumps, Yellow fever
  • Dapat donor: 3 hari setelah minum obat mengandung Aspirin atau Piroxicam, 12 bulan setelah pengobatan Syphilis, GO
  • Dapat donor: 3 hari setelah pencabutan gigi, 6 bulan setelah operasi kecil, 12 bulan setelah operasi besar,
  • Dapat donor: 12 bulan setelah ditato, ditindik, ditusuk jarum
  • Tidur malam sebelum donor darah harus cukup, minimal 5 jam
  • Minimal 4 jam sebelum donor sudah sarapan atau makan.


Sumber: Leaflet Donor Darah PMI Kota Surakarta

PMI Kota Surakarta
Jl. Kol. Sutarto No. 58 Solo
Telp: 0271-646505

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca artikel kami. Silahkan berkomentar dengan sopan.