Halaman

Resensi Buku "SHALAT ISTIKHARAH: panduan lengkap shalat Istikharah Mulai Hukum, Keutamaan, Tata cara serta Soal Jawab A-Z Permasalahan Seputar Shalat Istikharah

Judul Asli: Kasyf as-Sitarah 'an Shalat Istikharah wa 'Alaqatuha bi al-Aqidah ash-Shohihah al-Mukhtarah
Penulis: Syaikh Abu Umar Abdillah al-Hamadi

Judul versi Indonesia:  SHALAT ISTIKHARAH: panduan lengkap shalat Istikharah Mulai Hukum, Keutamaan, Tata cara serta Soal Jawab A-Z Permasalahan Seputar Shalat Istikharah
Penerjemah: Agus Dwiyanto Nugroho
Penerbit: Pustaka Darul Ilmi, cet pertama Shafar 1432 H/ Januari 2011 M 

Resensi: 
Dalam salah satu Penjelasan seputar permasalahan shalat istikharah disebutkan pertanyaan sebagai berikut: 

2. Dalam hal apa sajakah istikharah berlaku? (hal 43-44)
    Istikharah berlaku dalam hal-hal yang bubah seperti pernikahan, perdagangan yang diperbolehkan, dan lain sebagainya. 
     Begitu pula istikharah berlaku pada hal-hal yang mandub jika terjadi pertentangan, seperti seseorang yang bimbang pada perkara, lantas ia memilih yang terbaik dan yang lebih jelas manfaatnya, maka ia beristikharah kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Dan istikharah tidak berlaku dalam meninggalkan hal-hal yang haram maupun makruh (dibenci). Maka seseorang tidak perlu istikharah, apakah akan mencuri atau tidak?
    Istikharah juga tidak berlaku pada perkara yang wajib, dan perbuatan yang ma'ruf, yang telah jelas kebaikan dan manfaatnya. Maka seseorang tidak perlu beristikharah apakah akan melakukan shalat dzuhur ataukah tidak? karena hal itu wajib baginya.Jika demikian maka istikharah berlaku pada hal-hal yang tidak diketahui oleh hamba segi kebenaran, kebaikan, maupun manfaatnya, dan ia bimbangmengenai manfaat dan keburukannya. Sedangkan hal-hal yang wajibdan perbuatan yang ma'ruf seperti ibadah, maka tidak membutuhkan istikharah. 
    Seseorang terkadang melakukan istikharah dalam hal yang berkaitan dengan ibadah, seperti perjalanan untuk haji, lalu beristikharah apakah pergi tahun ini? sebab, kemungkinan adanya musuh atau fitnah, juga beristikharah apakah akan menemani fulan ataukah tidak?[20]
    Al Hafidz Ibnu Hajar berkata,"Berkata Ibnu Abi Jamrah, Sesungguhnya sesuatu yang wajib, dan mustahab, tidak dilakukan istikharah dalam melaksanakannya, begitu pula sesuatu yang haram dan makruh tidak dilakukan istikharah dalam meninggalkannya. namun hanya terbatas dalam hal yang mubah, juga pada perkara yang mustahab, yaitu jika bertentangan antara dua hal yang mustahab, manakan yang akan didahulukan dan mencukupkan dengannya. [21]
    Saya katakan, Maka janganlah sekali-kali Anda meremehkan sekecil apapun urusan yang ada, beristikharahlah pada perkara yang kecil maupun besar, yang penting maupun yang remeh, selama hal itu disyariatkan istikharah,karena, Boleh jadi hal yang remeh membuahkan hal yang besar.[22]

Catatan kaki: 

[20] Lihat permasalahan ini dalam Kasysyaf al-Qina' (1/419), Al-Adzkar karya an-Nawawi (hal.12), Umdah al-Qari' (7/233-234), Nail al-Authar (3/88), Tuhfah al-Ahwadzi (2-482), Ghayah al-maram (5/528), Al fath al-Rabbani (5/52) 

[21] Fath al-Bari (11/220) 

[22] Ibid  


Untuk mendapatkan pembahasan yang lengkap, silahkan membaca buku tersebut.