Tersimpul dari beberapa rangkaian pembahasan yang telah berlalu bahwa ada lima syarat yang dipersyaratkan pada hewan udh-hiyyah. Lima syarat tersebut adalah sebagai berikut.
Syarat pertama, yang disembelih hendaknya bahîmatul an’âm ‘hewan ternak’. Bahîmatul an’âm yang diinginkan adalah unta, sapi, dan kambing.
Syarat Kedua, hewan sembelihan tersebut telah mencapai umur yang cukup secara syar’i dengan rincian ketentuan umur yang telah dijelaskan.
Syarat Ketiga, hewan ternak harus lepas dari cacat yang dianggap menghalangi keabsahan udh-hiyyah.
Syarat Keempat, penyembelihan
dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Waktu
penyembelihan bermula setelah pelaksanaan shalat ‘Id dan berakhir pada
akhir hari-hari Tasyriq, yaitu pada tanggal 13 Dzulhijjah bersamaan
dengan terbenamnya matahari.
Syarat Kelima, hendaknya hewan udh-hiyyah merupakan hak milik penyembelih, tidak berkaitan dengan orang lain. Hal ini karena udh-hiyyah adalah ibadah kepada Allah sehingga ia tidak boleh menyembelih udh-hiyyah milik orang lain, baik udh-hiyyah itu didapat dengan cara mencuri, merampas, maupun dengan cara lain yang tidak benar.