Inikah Jihad ??
Peledakan demi
peledakan terjadi di negeri kita. Yang satu belum terlupakan dan bekasnya masih
ada, duh yang lain terjadi lagi. Terakhir masyarakat Indonesia Raya
dikagetkan lagi oleh sebuah ledakan di Hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli
2009 M.
Sebagian orang
yang terpengaruh dengan paham Khawarij menyangka bahwa semua tindak teror
tersebut adalah ibadah jihad yang mendapatkan ganjaran pahala yang
amat besar di sisi Allah -Azza wa Jalla-. Tapi, demikiankah
jihad??!
Para pembaca
yang budiman, apa yang dilakukan oleh para teroris tersebut bukanlah jihad
sedikitpun!! Bahkan ia adalah sebuah bentuk pemberontakan kepada pemerintah
muslim, dalam hal ini Bapak SBY –semoga Allah selalu memberinya
petunjuk dan kekuatan-. Sedangkan pemberontakan kepada seorang pemerintah
muslim adalah amat haram!!!
Kalian jangan
tertipu dengan pengakuan batil mereka yang menyatakan bahwa perbuatan mereka
adalah JIHAD, walaupun mereka menghiasi perbuatan batil mereka dengan
ayat-ayat dan hadits-hadits tentang JIHAD. Demikianlah kebiasaan buruk mereka
dari zaman ke zaman, mereka senantiasa berdalih dengan ayat atau hadits,
padahal ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut menjadi bumerang atas diri mereka
yang tidak menempatkannya pada tempatnya. Sebab ayat-ayat atau hadits-hadits
JIHAD menjelaskan bahwa jihad yang dimaksudkan adalah JIHAD bersama
pemerintah dan atas izinnya, bukan kembali kepada ide dan hawa nafsu setiap
orang, walaupun ia melantik dirinya sebagai "MUJAHIDIN"!!!
Al-Imam Abu
Ja’far Ath-Thohawiy-rahimahullah- berkata saat menyebutkan aqidah
Ahlus Sunnah, "Haji, dan jihad akan terus berjalan bersama pemerintah
dari kalangan kaum muslimin, yang baik maupun yang fajir sampai tegaknya hari
kiamat, tak akan dibatalkan dan digugurkan oleh sesuatu apapun". [Lihat
Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah (hal. 50)]
Para teroris
menganggap perbuatan mereka merupakan perbaikan yang membawa kemaslahatan. Ini
adalah sangkaan batil, sebab bagaimana mungkin suatu perusakan dikatakan
perbaikan. Cukuplah kerusakan dari tindak jahat mereka tersebut, jauhnya
manusia dari Islam, dan banyaknya persangkaan buruk kepada Islam beserta
pemeluknya. Belum lagi akibat buruk lainnya, berupa sempitnya gerak dakwah
Islam di berbagai tempat. Mereka inilah yang disebutkan oleh Allah -Azza wa
Jalla- di dalam firman-Nya,
"Dan di
antara manusia ada orang yang ucapannya dalam kehidupan dunia menarik hatimu,
dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya. Padahal ia
adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia
berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan membinasakan
tanaman-tanaman dan binatang ternak. Sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan.
Dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah",
maka bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah
baginya neraka jahannam. dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang
seburuk-buruknya". (Al-Baqoroh : 204-206)
Ketika
menafsirkan ayat ini, Ahli Tafsir Jazirah Arab, Al-Imam Abdur Rahman Ibn
Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata, "Di dalam ayat ini
terdapat dalil bahwa ucapan-ucapan yang muncul dari orang-orang, bukanlah dalil
tentang kejujuran atau kedustaan, kebajikan atau kefajiran sampai ada perbuatan
yang membenarkan ucapannya atau membersihkannya. Seyogyanya menguji kondisi
orang-orang yang memberi kesaksian, para pejuang kebenaran, dan para pejuang
kebatilan dari kalangan manusia dengan meneliti perbuatan-perbuatan mereka,
memperhatikan korelasi-korelasi dari kondisi mereka, serta jangan tertipu
dengan kecohan mereka, dan penyucian mereka terhadap diri mereka sendiri".
[Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman min Kalam Al-Mannan (hal.
94) oleh As-Sa'diy]
Seorang teroris
(walaupun ia mengaku sebagai "mujahid") jika niatnya
ingin melakukan perbaikan di muka bumi dengan tindak terornya, maka ucapannya
tidak boleh kita benarkan begitu saja, sebab apa yang mereka lakukan bukanlah
sesuatu yang benar, bahkan perbuatan batil. Mana ada dalil dalam Al-Qur’an atau
Sunnah yang menyatakan bahwa jihad boleh dikumandangkan tanpa ada izin dari
pemerintah muslim?! Mana hujjahnya (dalil) bahwa membunuh orang kafir mu’ahad
atau musta’min atau kafir dzimmi adalah sesuatu yang dibenarkan?! Tolong
datangkan dalilnya -wahai para teroris-
bahwa jihad adalah membunuh kaum muslimin?!
Semua
pertanyaan-pertanyaan ini tidak akan mampu dijawab oleh kaum KHAWARIJ-TERORIS, kecuali mereka harus berdusta
dan menipu kaum muslimin dengan silat lidah mereka yang licik.
Membunuh
orang-orang kafir di luar medan jihad, dan tanpa ada izin dari pemerintah
adalah perbuatan kezhaliman di sisi Allah, sebab perbuatan itu akan melahirkan
kerusakan besar bagi kaum muslimin. Inilah yang pernah dikatakan oleh Allah -Azza
wa Jalla- dalam firman-Nya,
“ Oleh Karena
itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau
bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan
sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi". (QS.
Al-Maa’idah: 32)
Inilah hukum
yang Allah tetapkan bagi Bani Isra’il, suatu kaum yang suka membunuh manusia.
Perlu diketahui bahwa hukuman dan ancaman dalam ayat ini tidak terkhusus bagi
Bani Isra’il, tapi mencakup semua umat. Hanya saja Allah mengaitkan ayat ini
dengan Bani Isra’il, karena mereka adalah kaum jahat yang amat gemar membunuh
manusia, sampai para nabi-nabi pun mereka bunuh.
Ulama Negeri
Yaman, Al-Imam Muhammad Ibn Ali Asy-Syaukaniy -rahimahullah-
berkata, "Allah menyebutkan Bani Isra’il secara khusus, karena konteks
ayat menyebutkan kejahatan-kejahatan mereka (Bani Isra’il); karena mereka umat
pertama yang turun atasnya ancaman dalam hal pembunuhan jiwa. Lantaran itu,
lahirlah kecaman keras atas mereka, karena seringnya mereka menumpahkan darah,
dan seringnya membunuh para nabi". [Lihat Fath Al-Qodir
(2/298)]
Jika orang-orang
kafir tinggal bersama kaum muslimin (kafir dzimmi) atau masuk ke negeri
kita (kafir mu’ahad atau musta’min) dan mendapatkan jaminan
keamanan dari pemerintah kita, maka kita tidak boleh menzhalimi mereka dan
menyakitinya, kecuali jika ia melakukan pelanggaran, maka ia diberi hukuman
setimpal dengan perbuatannya. Namun hukuman tersebut tidak dilakukan oleh orang
perorangan, tapi kembali kepada pemerintah.
Selain kafir harbi
(yang memerangi kaum muslimin), orang-orang kafir tersebut di atas (kafir dzimmi,
mu’ahad, dan musta’min) tidak boleh kita bunuh, dan tidak boleh
pula dizhalimi. Inilah yang pernah dipraktekkan oleh Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- dan para sahabatnya -radhiyallahu anhum-. Kaum
kafir di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- banyak yang keluar
masuk ke negeri Madinah dan Makkah, tapi tak ada sejarahnya Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- membunuh atau menzhalimi mereka. Adapun kafir harbi atau
kaum Yahudi (Bani Isra’il) yang suka membatalkan isi perjanjian, maka Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- memerangi mereka demi mencapai kemaslahatan dan
menciptakan keamanan. Sebab mereka adalah kaum yang suka berbuat onar
sebagaimana juga yang anda lihat sampai hari ini di Negeri Palestina –semoga
Allah membersihkannya dari cengkeraman zhalim Bani Isra’il-.
Di dalam sebuah
hadits, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam menjelaskan
bahwa orang-orang kafir (selain kafir harbi) tidak boleh dibunuh,
مَنْ
قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ
مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
"
Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga, dan
sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan 40 tahun " . [HR. Al-Bukhary
dalam Shohih-nya (3166)]
Nabi -Shollallahu
‘alaihi wasallam- bersabda,
أَلاَ
مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ
أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
“Ingatlah, siapa
yang menzholimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebani di atas
kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya, tanpa keridhoan dirinya, maka saya
adalah lawan bertikainya pada hari kiamat [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan
(3052). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah
(445)]
Hadits ini
adalah dalil bantahan atas para teroris yang semena-mena mengganggu orang-orang
kafir, seperti menyakitinya, menakut-nakutinya, menghalalkan harta mereka,
bahkan membunuh mereka sebagaimana yang terjadi di Legian, Bali, dan daerah
lainnya.
Abdur Ra’uf Al-Munawiy
Asy-Syafi’iy -rahimahullah-
berkata ketika menerangkan hadits yang semakna dengan hadits di atas, "Orang
kafir yang diberi jaminan keamanan (oleh pemerintah muslim), dan orang mukmin,
tidak boleh diganggu jiwa, anggota badan, dan hartanya selama masih ada ikatan
perjanjian dan jaminan keamanan. Bagi permasalahan ini ada syarat-syarat dan
hukum-hukumnya yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab furu’ (fiqih)".
[Lihat Faidhul Qodir (6/318)]
Jadi, menganggu,
dan menzhalimi kaum kafir tersebut –apalagi membunuhnya- adalah perkara yang
diharamkan oleh Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Bukan seperti yang dipahami oleh para teroris-Khawarij bahwa semua jenis orang
kafir boleh dibunuh. Demi Allah, ini adalah bukti kedunguan dan kedangkalan
akal mereka. [Lihat Badzl An-Nushhi wa At-Tadzkir li Baqoya Al-Maftunin
bi At-Takfir wa At-Tafjir (hal. 42-43) karya Syaikh Al-Allamah Abdul
Muhsin Al-Abbad, cet. Mathba'ah Safir, 1426 H]
Para pembaca
budiman, para teroris dalam aksi kejinya, bukan hanya menzhalimi dan membunuh
orang kafir saja, tapi KAUM MUSLIMIN pun tak lepas darinya. Membunuh seorang
muslim dengan sengaja, dan tanpa alasan syar’iy merupakan dosa besar yang
mendapatkan lima ancaman dalam sebuah nas ayat,
“Dan barangsiapa
yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia
kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan
azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa`: 93)
Ibnu Nashir
As-Sa’diy
berkata, "Tak ada ancaman yang lebih besar dalam semua jenis dosa
besar, bahkan tidak pula semisalnya dibandingkan ancaman ini, yaitu pengabaran
bahwa balasan orang yang membunuh adalah Jahannam. Maksudnya, cukuplah dosa
yang besar ini saja untuk dibalasi pelakunya dengan Jahannam, beserta siksaan
yang besar di dalamnya, kerugian yang hina, murkanya Al-Jabbar (Allah),
luputnya keberuntungan, dan terjadinya kegagalan, dan kerugian. Kami berlindung
kepada Allah dari segala sebab yang menjauhkan dari rahmat-Nya".
[Lihat Taisir Al-Karim (hal.193-194)]
Lihatlah pembaca
yang budiman!! Allah mengancamnya di dalam ayat ini dengan neraka Jahannam dan
tidak sampai disitu saja, bahkan ia akan lama di dalamnya, Allah murka
kepadanya, mengutuknya dan menyediakan siksa yang pedih baginya. Tak heran jika
Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَزَوَالُ
لدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh
hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang
muslim”.
[HR. At-Tirmidzy dalam As-Sunan (1399), dan An-Nasa`iy dalam As-Sunan
(7/82). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ghoyatul
Maram (4390)]
Para pembaca
yang budiman, saking bodohnya para teroris tersebut, mereka rela membunuh diri
dengan bom. Padahal Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
وَمَنْ
قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa
yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka kelak ia akan disiksa
dengan sesuatu tersebut pada hari kiamat". [HR. Al-Bukhoriy
(no. 6047), dan Muslim (no. 176)]
Semua ayat-ayat
dan hadits-hadits di atas meruntuhkan persangkaan batil para teroris-Khawarij
yang menyatakan bahwa tindak teror dan peledakan yang mereka lakukan adalah
JIHAD!!! Padahal bukan jihad, bahkan perusakan, bunuh diri dan mati konyol !!!
Ulama Negeri
Madinah, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad -hafizhohullah- berkata setelah
peledakan di kota Riyadh yang dilakukan oleh para teroris, "Peristiwa
peledakan yang telah terjadi termasuk perkara yang amat buruk dalam hal kejahatan
dan perusakan di muka bumi. Perkara yang lebih buruk lagi, setan menghias-hiasi
bagi para teroris yang telah melakukan perbuatan itu bahwa perbuatan jahat itu
adalah JIHAD. Berdasarkan akal dan agama apakah sehingga JIHAD bisa berupa
bunuh diri, membunuh kaum muslimin, dan kaum kafir yang mendapatkan jaminan
keamanan, menakut-nakuti masyarakat, membuat para wanita menjadi janda,
anak-anak menjadi yatim, merobohkan bangunan bersama orang-orang ada di
dalamnya". [Lihat Bi Ayyi Aqlin wa Diin Yakunu At-Tafjir wa
At-Tadmir Jihadan?! (hal. 16), oleh Syaikh Al-Abbad]
Mereka berteriak
ketika kaum kuffar AS dan sekutunya membantai jutaan kaum muslimin
dengan menyatakan bahwa nyawa seorang muslim itu sangat mahal di sisi Allah.
Namun di sisi lain, mereka sendiri ternyata juga turut menumpahkan darah kaum
muslimin. Parahnya lagi, kesalahan tersebut berusaha ditutupi dan dibenarkan
dengan berjuta dalih: “Ini kan jihad”, dan “Mereka mati
syahid”. Seorang yang membunuh dirinya, membunuh kaum muslimin, atau
kaum kafir yang tak layak dibunuh, merusak harta benda orang lain, dan
membangkang melawan pemerintah. Demikiankah jihad?! Sama sekali
bukan jihad, tapi ia adalah teror dan pemberontakan yang diharamkan dalam
Islam!!
Sumber : Buletin Jum’at
At-Tauhid edisi 125 Tahun II.