Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Mengerjakan
haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup melaksanakan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa yang
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak
memerlukan) dari semesta alam.” (Ali Imran: 97)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“(Melaksanakan) umrah ke umrah (berikutnya) adalah penghapus dosa antara
keduanya, dan haji mabrur tidak mendapatkan pahala kecuali surga.” (Muttafaq
‘alaih)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa melakukan haji tanpa berbuat rafats ‘perbuatan keji’ dan
tidak fasik , maka dia kembali (bersih) dari dosa sebagaimana waktu dia
dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaq ‘alaih)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Ambillah dariku manasik ‘ibadah haji’ kalian.” (HR. Muslim)
Segeralah menunaikan
ibadah haji jika Anda sudah mempunyai cukup bekal pulang pergi tanpa perlu
memikirkan pembiayaan selain haji seperti membeli hadiah, oleh-oleh dan
sebagainya. Segeralah pergi haji sebelum jatuh sakit, miskin atau mati dalam
keadaan ingkar kepada Allah, karena haji merupakan salah satu rukun Islam.
Harta yang dipakai
untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah harus halal sehingga ibadah haji dan
umrah tersebut dapat diterima oleh Allah .
Haram bagi wanita pergi
haji tanpa disertai mahramnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dan janganlah seorang wanita pergi kecuali dengan mahramnya.” (Muttafaq
‘alaih)
Damailah dengan
lawanmu, bayar hutangmu, nasihati keluargamu agar tidak berlebihan dalam
berhias, berkendaraan, makanan, pemotongan kurban dan sebagainya. Allah
berfirman, “Dan makan dan minumlah dan
jangan berlebih-lebihan.” (Al-A’raf: 31)
Haji merupakan
konferensi ‘pertemuan’ besar umat islam untuk saling berkenalan, menebar kasih
sayang dan saling membantu untuk menyelesaikan berbagai kesulitan. Dan agar
mereka menyaksikan berbagai manfaat dalam urusan agama dan dunia mereka.
Yang penting sekali,
agar Allah dapat menyelesaikan kesulitan Anda dengan meminta pertolongan dan berdo’a
hanya kepada Allah semata, Allah berfirman, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku hanya berdo’a kepada Rabbku dan aku tidak
mempersekutukan sesuatupun denganNya.’” (Al-Jin: 20)
Umrah bisa dilaksanakan
setiap waktu, tetapi lebih afdhal ‘utama’ jika dilaksanakan pada bulan Ramadhan
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam, “Umrah pada bulan
Ramadhan seimbang nilainya dengan haji.” (Muttafaq ‘alaih)
Shalat di Masjidil
Haram lebih baik dari seratus ribu (100.000) shalat di tempat lain, sebagaimana
sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam,
“Shalat
di masjidku ‘masjid Nabawi, Madinah’ lebih utama dari seribu shalat lain
kecuali masjid Ka’bah.” (HR. Muslim)
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Shalat di Masjidil Haram lebih utama
seratus shalat daripada shalat di masjidku.” (HR. Ahmad)
Jadi, Pahala shalat di
masjidil Haram = 1000 x 100 = 100.000 shalat di tempat lain.
Hendaklah Anda
mengerjakan haji tamattu’, yaitu
umrah lalu tahallul, kemudian haji. Berdasarkan
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Wahai pengkut Muhammad, barangsiapa diantara kamu mengerjakan haji, maka
hendaklah dia mulai berihlal (berniat dan bertalbiyah) dengan umrah dalam
hajinya itu.” (HR. Ibnu Hibban dishahihkan
oleh al-Albani)