Rabu, 16 November 2011

HUKUM DAGING PENYU ATAU KURA-KURA SEBAGAI OBAT

Pertanyaan: 
Apa hukum daging penyu/kura-kura, ada yang mau menggunakannya untuk jamu. Terimakasih.

Jawab: 
Hukum asal makanan adalah halal, kecuali kalau ada dalil yang menjelaskan keharamannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 
"Dialah Allah yang menjadikan segala sesuatu yang ada  di bumi untuk kalian dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu Dia menjadikannya tujuh langit. Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu." [Al-baqarah:29]
Oleh karena itu, saya tidak mengetahui keberadaan dalil yang mengharamkan untuk memakan daging penyu atau kura-kura. Wallahu A'lam. 

Sumber: 
Dijawab oleh Ustadz Dzulqarnain hafidzahullah dalam rubrik "Tanya Jawab" Jurnal Asy Syifa Edisi 02/1432H/2011 hal 57.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca artikel kami. Silahkan berkomentar dengan sopan.

Entri yang Diunggulkan

Website Konverter Video Youtube menjadi File MP3 Ukuran kecil

  Untuk bisa mengubah file mp3 dari video di youtube cukup copy link ke website ini saja https://www.youtubemp3.ltd/         Abdurahman Baha...