Ibadah Haji (Hukum, Keutamaan, Tata cara, Permasalahan-Permasalahan)

Pintu Kabah
Ustadz Abu Muawiyah Hammad berkata: 

Kewajiban Haji
Allah Ta’ala berfirman:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

بُنِيَ الإسلامُ عَلَى خَمْسٍ: شهادةُ ألا إله إلا اللهُ وَأَنَّ محمداً رسولُ اللهِ، وَإِقامُ الصلاةِ وإِيْتاءُ الزَّكاةِ، وَحَجُّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضانَ

“Islam dibangun di atas lima perkata: Persaksian Laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji di Makkah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkhutbah dan bersabda:

يا أَيُّها النّاسُ قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ فَحَجُّوا. فَقالَ رَجُلٌ: أَفِي كُلِّ عامٍ يا رسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَها ثَلاَثاً، فقال: لَوْ قُلْتُ: نعم، لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

“Wahai sekalian manusia, sungguh telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah kalian. Lalu ada seorang yang bertanya, “Apakah wajib setiap tahun wahai Rasulullah?” beliau lalu terdiam. Sampai ketika orang itu bertanya pada kali yang ketiga beliau menjawab, “Seandainya saya katakan ‘ya’ maka haji akan menjadi wajib setiap tahunnya dan kalian pasti tidak akan sanggup melakukannya.” (HR. Muslim no. 1337)
Penjelasan ringkas:
Haji adalah salah satu di antara rukun-rukun Islam yang agung. Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah mewajibkan haji ini kepada setiap orang yang mampu -baik kesehatan, biaya untuk dirinya, dan biaya untuk keluarga yang ditinggal- sebanyak satu kali seumur hidup mereka. Karenanya barangsiapa yang tidak berhaji karena bakhil maka sungguh dia telah terjatuh ke dalam dosa yang sangat besar. Adapun bagi yang meyakini bahwa haji itu hukumnya sunnah (bukan wajib) maka sungguh dia telah kafir keluar dari Islam walaupun dia sendiri mengerjakan haji.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/kewajiban-haji.html

Keutamaan Haji dan Umrah
Allah Ta’ala berfirman:

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

“Dan sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang amalan yang paling utama maka beliau bersabda:

إِيْمانٌ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ، قِيْلَ: ثُمَّ ماذا؟ قالَ: جِهادٌ فِي سَبِيْلِ اللهِ، قِيْلَ: ثُمَّ ماذا؟ قالَ: حَجٌّ مَبْرُوْرٌ

“Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ditanyakan kepada beliau, “Kemudian amalan apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Kemudian beliau ditanya lagi, “Haji yang mabrur.” (HR. Al-Bukhari no. 1519)
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata, “Wahai Rasulullah, kami memandang jihad itu adalah amalan yang paling utama. Kalau begitu kenapa kami (wanita) tidak berjihad?” Maka beliau menjawab:

لاَ وَلَكِنْ أَفْضَلُ الْجِهادِ حَجٌّ مَبْرُوْرٍ

“Tidak, akan tetapi jihad yang terutama (bagi kalian) adalah haji yang mabrur.” (HR. Al-Bukhari no. 1520)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفَثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa yang berhaji lalu tidak berbuat kekejian dan kefasikan maka dia akan terlepas dari dosa-dosanya seperti hari dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Al-Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

اَلْعُمْرَةُ إِلَى العمرةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُما، وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Antara satu umrah ke umrah lainnya adalah penggugur dosa di antara keduanya. Sementara haji yang mabrur tidak mempunyai balasan kecuali surga.” (HR. Al-Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

تابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ الْعُمْرَةَ فَإِنَّهُما يَنْفِيانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَما يَنْفِي الْكِيْرُ خُبُثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ. وَلَيْسَ لِلْحَجِّ الْمَبْرُوْرِ ثَوابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. At-Tirmizi no. 810, An-Nasai no. 2630, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 2524)


Penjelasan ringkas:
Haji mabrur adalah haji yang sempurna dalam penunaian semua rukun, wajib, dan sunnah haji, serta selamat dari semua perkara yang bisa mengurangi apalagi yang menggugurkan pahalanya. Haji mabrur ini adalah amalan yang paling utama setelah jihad di jalan Allah bagi lelaki dan merupakan jihad yang terutama bagi wanita. Hal itu karena di dalam haji, terkumpul semua jenis penghambaan: Dengan hati, dengan lisan, dengan anggota tubuh, dan dengan harta. Untuknya Allah menjanjikan pahala yang besar dan ampunan yang luas sampai diibaratkan orang yang hajinya mabrur bersih dari dosa sebagaimana ketika dia baru lahir.
Adapun umrah, maka Ar-Rasul shallallahu alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa mengerjakan umrah merupakan sebab terhapusnya semua dosa. Beliau juga menjelaskan bahwa menggabungkan haji dengan umrah -walaupun memakan biaya yang besar-, akan tetapi justru itu merupakan sebab jauhnya kemiskinan dan sebab datangnya kekayaan.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/keutamaan-haji-dan-umrah.html

Seputar Haji dan Tata Caranya
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bertemu sekelompok pengendara (yang tengah berhaji) lalu beliau bertanya:

مَنِ الْقَوْمُ؟ قالُوْا: اَلْمُسْلِمُوْنَ، فَقالوا: مَنْ أَنْتَ؟ قالَ: رسولُ اللهِ. فَرَفَعْتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِياً فَقالَتْ: أَلِهَذا حَجٌّ؟ قالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

“Siapa kalian?” Mereka menjawab, “Kaum muslimin.” Mereka balik bertanya, “Siapa anda?” Beliau menjawab, “Rasul Allah.” Lalu ada seorang wanita mengangkat anak kecil lalu bertanya, “Apakah anak ini teranggap haji?” Beliau menjawab, “Ia dan untukmu pahala.” (HR. Muslim no. 1336)
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسافِرِ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَها مَحْرَمٌ. فَقالَ رَجُلٌ: يا رسولَ اللهِ إِنِّي اكْتَتَبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذا وَكَذا وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً؟ فَقالَ: اِذْهَبْ فَاحْجُجْ مَعَ امْرَأَتِكَ

“Jangan sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita dan jangan seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” Lalu ada seorang lelaki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sudah tercatat untuk mengikuti perang ini dan itu, sementara istriku keluar melakukan haji.” Maka beliau menjawab, “Pergilah lalu berhajilah bersama istrimu.” (HR. Muslim no. 1341)

Penjelasan ringkas:
Haji anak yang belum balig adalah syah dan pahalanya juga didapatkan oleh orang yang menghajikannya. Hanya saja haji anak kecil ini belum menggugurkan kewajibannya setelah dia dewasa. Hal itu karena di antara syarat wajib haji adalah balig sementara anak kecil ini belum balig, sehingga dia belum dianggap melakukan kewajiban haji. Karenanya setelah balig dia masih dituntut untuk mengerjakan haji untuk menggugurkan kewajibannya.
Selain kemampuan ilmu, kesehatan, dan biaya dalam haji, wanita mempunyai satu tambahan lain dalam masalah kemampuan, yaitu adanya mahram yang menemani. Karenanya walaupun ketiga kemampuan pertama telah dia miliki akan tetapi dia tidak mempunyai mahram untuk mengantarnya haji maka dia dianggap belum mampu sehingga dia belum wajib melakukan haji. Kapan dia memaksa haji tanpa mahram maka dia telah melakukan dosa yang sangat besar walaupun hajinya syah tapi dibenci. Karenanya, termasuk kemungkaran di zaman ini adalah berangkatnya jamaah haji wanita tanpa mahram. Dan pihak yang berwenang pun turut andil dalam dosa ini dimana mereka menjadikan mahram sementara/mahram haji bagi wanita yang tidak mempunyai mahram. Padahal sungguh perbuatan mereka ini adalah perbuatan mempermainkan syariat, baik mereka sadari maupun tidak. Dan kalau safar dengan niat ibadah saja dilarang jika wanita itu berangkat tanpa mahram, apalagi kalau hanya untuk tujuan dunia atau untuk tujuan agama yang derajatnya di bawah haji.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/seputar-haji-dan-tata-caranya.html

Makalah Ringkas Manasik Haji & Umrah
Ini merupakan manasik haji dan umrah untuk memudahkan para Jama’ah Haji.Ringkas & praktis, akan tetapi sesuai dengan Sunnah.
Disusun Oleh: Ust.Abdul Qodir Abu Fa’izah

Manasik Haji & Umroh
Manasik haji yang afdhol dan utama adalah tamattu’, yaitu seorang melakukan umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqo’dah, dan  awal bulan Dzulhijjah) yang diakhiri tahallul. Kemudian dilanjutkan kegiatan haji pada tanggal 8  Dzulhijjah dengan memakai ihram menuju Mina.Intinya, dimulai dengan umrah, lalu dilanjutkan dengan haji.
Tata Cara Umrah (bagi haji tamattu’)

Ihram:
  • Sebelum pakai ihram, maka mandilah, pakailah minyak wangi pada badan , bukan pada pakaian.
  • Lalu pakailah ihram bagi pria. Wanita tetap memakai jilbab panjang/kerudung.
  • Ketika di miqot   ,menghadaplah ke kiblat sambil membaca doa masuk ihram:

لَبََّيْـكَ اللهُمَّ بعُمْرَََةٍ

“Ya Allah aku penuhi panggilanmu melaksanakan umrah”.
  • Setelah itu, perbanyak membaca talbiyah yang berbunyi:

لـَبَّيْـكَ اللهُمَّ لـَبَّيْكَ, لـَبََّيْكَ لا شَريْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَة لَكَ وَالْمُلْكَ لا شَريْكَ لَكَ

Talbiyah ini dibaca hingga tiba di Makkah.

  • Jika seorang sudah ihram dan baca doa ihram di miqot, maka telah diharamkan baginya melakukan perkara berikut: Jimak beserta pengantarnya,melakukan dosa, debat dalam perkara sia-sia,memakai pakaian biasa yang berjahit, tutup kepala bagi pria, pakai parfum, memotong/cabut rambut dan bulu, memotong kuku, berburu, melamar, dan akad nikah.
  • Namun dibolehkan perkara berikut: Mandi, garuk badan, menyisiri kepala, bekam, cium bau harum, menggunting kuku yang hampir patah,melepas gigi palsu, bernaung pada sesuatu yang tak menyentuh kepala-seperti, payung, mobil, pohon, bangunan, dll-, memakai ikat pinggang, memakai sandal, cincing, jam dan kaca mata.
Tawaf
  • Putuskan talbiyah, jika tiba di Makkah.
  • Masuk masjidil Haram sambil baca doa masuk masjid:

اللّهُمَّ افـْتَحْ لِيْ أبْوَابَ رَحْمَتِكَ

  • Tawaflah dari Hajar Aswad sambil menampakkan lengan kanan
  • Jika tiba di Hajar Aswad , bacalah doa: “Bismillahi wallahu akbar” sambil cium Hajar Aswad atau jika tak bisa diisyaratkan dengan tangan kanan. Lalu mulailah berputar dengan perbanyak doa dan dzikir.
  • Tiba di Rukun Yamani, maka usap Rukun Yamani. Setelah itu baca doa ini:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَة وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَة وَقِـنَا عَـذَابَ النَّار

Baca doa ini dari Rukun Yamani Sampai ke Hajar Aswad.

  • Demikianlah seterusnya sampai selesai 7 putaran yang diakhiri di Hajar Aswad atau garis lurus ke Hajar Aswad.
  • Usai tawaf, sholat sunnatlah dua raka’at di belakang maqom Ibrahim  menghadap kiblat dengan membaca Al-Fatihah dan Al-Kafirun dalam raka’at pertama.Lalu Al-Fatihah dan Al-Ikhlash dalam raka’at.
  • Belakangilah kiblat untuk menuju ke kran-kran air Zam-Zam. Minum air Zam-Zam sebanyaknya, lalu siram kepala, tapi jangan mandi atau wudhu disitu!!
  • Usai minum, datanglah ke Hajar Aswad/garis lurus HajarAswad untuk mencium atau isyarat kepadanya sambil baca: “Bismillahi wallahu akbar”.
  • Setelah itu, belakangi kiblat. Maka disana anda temukan bukit Shofa untuk melaksanakan sa’i.
Sa’i
  • Mendakilah ke shofa sambil berdoa:

إنَّ الصَّفا وَالْمَرْوَة مِنْ شَعَائِر ِاللهَ, أبْدَأ بمَا بَدَأ اللهُ به

  • Jika telah berada di atas Shofa, menghadap ke kiblat , maka bacalah Allahu akbar (3X), dan Laa ilaaha illallah (3X) sambil angkat tangan berdoa:

لا إلهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَريْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحمد وهو على كل شيئ قدير
لا إله إلا الله وحده , أنجز وعده ونصر عبده  وهزم الأحزاب وحده 

Ini dilakukan tiga kali. Setiap kali selesai membaca doa ini, maka dianjurkan berdoa banyak dan doanya bebas. Tak ada doa khusus. Silakan pilih doa sendiri.

  • Setelah itu berjalanlah dengan pelan menuju bukit Marwah. Jika tiba dibatas/isyarat lampu hijau, berlarilah semampunya hingga diisyarat berikutnya yang juga warna hijau.
  • Jika telah lewat isyarat tsb, jalanlah pelan hingga tiba di Marwah.
  • Kalau sudah di atas Marwah, baca lagi Allahu akbar (3X), dan Laa ilaaha illallah (3X) sambil angkat tangan berdoa:

لا إله إلا الله وحده لا شريك له, له الملك وله الحمد وهو على كل شيئ قدير
لا إله إلا الله وحده , أنجز وعده ونصر عبده  وهزم الأحزاب وحده 

Ini dilakukan tiga kali. Setiap kali selesai membaca doa ini, maka dianjurkan berdoa banyak dan doanya bebas. Tak ada doa khusus. Silakan pilih doa sendiri.

  • Dari Shofa ke Marwah, terhitung satu putaran. Lalu dari Marwah ke Shofa, itu sudah dua putaran. Intinya: bilangan genap selalu di Shofa, dan ganjil di Marwah. Jadi, 7 putaran yang akan kita lakukan berakhir di Marwah
  • Jika selesai 7 putaran yang tetap diakhiri doa di atas, maka keluarlah dari Marwah ke tukang cukur dan lakukan tahallul. Bagi pria rambut dicukur rata-tanpa digundul-, dan bagi wanita potong ujung rambut seukuran 1 ruas jari.Wanita usahakan bawa gunting sendiri sehingga bisa potong sendiri.
  • Nah, selesailah umrah kita dengan tahallul tsb. Sekarang boleh pakai baju biasa dan melakukan beberapa hal yang dilarang dalam umrah, selain ma’shiyat. Boleh jimak dengan istri, pakai parfum, potong kuku,dll.
Tata Cara Haji
Adapun tata haji secara ringkas dan sesuai sunnah, maka silakan ikuti petunjuk dan amalan-amalan berikut ini:

Ihram
  • Usai melaksanakan umrah, kita tunggu tanggal 8 Dzulhijjah yang disebut “Hari Tarwiyah”.Maka mulailah ihram di hotel masing-masing di Makkah yang diawali dengan mandi, dan pakai parfum di badan, bukan di pakaian ihram.
  • Setelah pakai ihram, bacalah doa ihram:

لبيك اللهم حجة

Mabit/Bermalam di Mina
  • Lalu berangkatlah ke Mina pada pagi hari setelah terbit matahari, tanggal 8 Dzulhijjah tsb.
  • Sesampai di Mina, qoshor ,tanpa di jama’ antara  sholat Zhuhur dan Ashar. Artinya: Kerjakan sholat Zhuhur 2 raka’at pada waktunya dan Ashar dua raka’at pada waktunya.
  • Demikian pula Sholat Maghrib dan Isya’ diqoshor, tanpa dijama’.
  • Bermalamlah di Mina agar bisa sholat Shubuh disana sebagaimana sunnah Nabi –Shollallahu alaihi wasallam-.
Wuquf/Berdiam Diri di Arafah
  • Usai sholat Shubuh di Mina, berangkatlah ke Arafah setelah terbit matahari.Waktu itu sudah tanggal 9 Dzulhijjah.Sambil bertalbiyah.
  • Tiba di Arafah lakukan sholat Zhuhur dan Ashar dua-dua raka’at, yaitu dijama’taqdim dan qoshor.
  • Jika anda sudah jelas berada dalam batas Arafah, berdolah sambil angkat tangan.Disini tak ada doa yang diwajibkan, bebas berdoa. Namun jika mau berdoa, maka pakailah doa Nabi-Shollallahu alaih wasallam- dan perbanyak baca:

لا إله إلا الله وحده لا شريك له, له الملك وله الحمد وهو على كل شيئ قدير

  • Tetaplah berdoa sampai tenggelam matahari. Ingat jangan sampai waktu kalian habis bicara dan jalan. Gunakan baik-baik untuk berdoa karena Allah Ta’ala mendekat ke langit dunia di hari Arafah.
  • Ingat jangan sampai tinggalkan Arafah sebelum  matahari terbenam !!
 
Mabit/Bermalam di Muzdalifah
  • Tinggalkanlah Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah.
  • Setiba di Muzdalifah, langsung kerjakan sholat Maghrib dan Isya’ dengan jama’ta’khir dan qoshor.Artinya: Maghrib dikerjakan di waktu Isya’ tetap 3 raka’at, dan Isya’ 2 raka’at.
  • Usai sholat, istirahat dan tidurlah, jangan ada kegiatan karena besok ada kegiatan berat. Jika mau, berwitir sebelum tidur seperti kebiasaan anda sehari-hari. Tak usah pungut batu di malam itu seperti sebagian orang karena itu juga tak ada sunnahnya !
  • Bermalamlah di Muzdalifah sampai shubuh agar bisa kerjakan sholat shubuh disana.
  • Usai sholat shubuh, duduklah banyak berdzikir dan berdoa sambil angkat tangan atau bertalbiyah. Hindari dzikir jama’ah karena tak ada tuntunannya dalam agama kita.
  • Jangan tinggalkan Muzdalifah selain orang-orang lemah, seperti orang tua lansia, wanita, anak kecil, dan petugas haji. Orang ini boleh pergi setelah pertengahan malam.
Melempar Jumrah Aqobah/Kubro
  • Tinggalkan Muzdalifah sebelum terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah hari ied , sambil bertakbir, dan bertalbiyah menuju Mina melempar.
  • Boleh pungut batu yang seukuran antara biji coklat dan biji kacang dimana saja, baik di perjalanan menuju Mina atau di Mina sendiri ataupun dimana saja.
  • Lemparlah Jumrah Aqobah setelah terbitnya matahari sebanyak 7 lemaparan batu kecil yang anda pungut tadi. Ketika melempar menghadap Jumrah, maka jadikan Makkah sebelah kirimu, dan Mina (lokasi perkemahan) sebelah kananmu.
  • Setiap kali melemparkan batu kecil tsb, ucapkanlah “Allahu akbar” dan usahakan masuk ke dalam kolam. Jika meleset dari kolam, ulangi.Dan Seusai melempar, putuskan talbiyah.
Mencukur Rambut/Tahallul Pertama
  • Seusai melempar, maka gundullah rambut kalian  atau pendekkan/cukur rata. Adapun wanita, maka potong rambut sendiri dengan gunting yang dibawa seukuran 1 ruas jari.
  • Dengan ini berarti anda telah melakukan tahallul awal. Maka anda sekarang boleh pakaian biasa, gunakan parfum, gunting kuku dan bulu, dll. Namun Jimak dengan istri belum boleh !!
Menyembelih Kambing
  • Sembelihlah kambing pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelahnya pada hari-hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah).
  • Dilarang keras menyembelih kambing sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Barangsiapa yang menyembelih sebelum tgl tsb, maka sembelihannya tidak sah, harus diganti, atau puasa 3 hari pada hari-hari tasyriq, dan 7 hari di Indonesia.
  • Bagi petugas pembeli dan penyembelih kambing yang biasanya dijabat oleh ketua kloter atau pembimbing, maka kami nasihatkan agar takut kepada Allah jangan sampai menyembelih hadyu/kambingnya sebelum tgl 10.Jika kalian lakukan itu, maka kalian telah berdosa karena membuat ibadah orang kurang paahalanya. Jika pengurus ambil keuntungan dari kambing yang disembelih sebelum tgl 10 tersebut, maka ia telah memakan harta orang dengan cara yang haram dan batil. Bertaqwalah kepada Allah dan takut pada hari kalian akan diadili di padang Mahsyar !!
  • Menyembelih hewan korban bagi jama’ah haji tidaklah wajib, yang wajib hari itu adalah menyembelih kambing yang memang wajib dilakukan oleh haji tamattu’ atau qiron. Kambing ini disebut “hadyu”. Jangan sampai tertipu dengan sebagian orang yang tidak takut kepada Allah yang mewajibkan potong hewan korban di waktu itu, padahal tidak wajib karena hanya semata-mata ingin meraih keuntungan yang banyak !!
Tawaf  Ifadhoh
  • Setelah cukur dan memakai baju biasa, berangkatlah menuju Makkah untuk tawaf ifadhoh.
  • Lakukan tawaf sebagaimana waktu umrah sebanyak 7 putaran, lalu sholat sunnat 2 raka’at di belakang maqom Ibrahim.Kemudian mengarahlah ke kran-kran air Zamzam untuk minum sebanyak-banyak dan siram kepala. Setelah itu kembali ke Hajar Aswad cium atau lambaikan tangan pada garis lurus dengan Hajar Aswad.
Sa’i
  • Berikutnya anda menuju ke shofa dan lakukan amalan-amalan sebagaimana telah dijelaskan pada “Tata Cara Umrah”, tadi di atas.
  • Usai 7 Putaran, maka anda dianggap telah bertahallul  kedua, namun tanpa bercukur lagi. Maka dengan ini anda dibolehkan melakukan jimak dengan istri.
  • Tawaf Ifadhoh dan sa’I boleh dilakukan hari-hari tasyriq atau sisa hari-hari haji lainnya selama Anda disana. Tapi lebih cepat lebih bagus. Namun ingat, jangan sampai jimak sebelum lakukan 2 hal ini.
Mabit/Bermalam di Mina
  • Selesai tawaf Ifadhoh dan sa’I di Makkah,maka kembalilah ke Mina untuk bermalam selama 2 atau 3 hari. Bermalam disana wajib.
  • Selama 3 hari di Mina, sholat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’ dikerjakan secara qoshor. Artinya dikerjakan Zhuhur dua raka’at pada waktunya, Ashar 2 raka’at pada waktunya, dan Maghrib tetap pada waktunya, serta Isya’ 2 raka’at pada waktunya.
  • Siang harinya tgl 11 setelah shalat zhuhur, berangkatlah ke 3 jumrah untuk melempar, dan ambil batu dimana saja sebanyak 21 biji.
  • Berikut anda berangkat ke tempat pelemparan, dan lemparlah 3 jumrah tsb, yang dimulai dengan Jumrah Shughra dekat Masjid Khoif sebanyak 7 lemparan.
  • Di Jumrah Shughra ini, lakukan beberapa amalan berikut: 1- Ketika melempar disini menghadaplah ke arah Jumrah dengan menjadikan Makkah sebelah kirimu & Mina (lokasi perkemahan) sebelah kananmu, 2- Lemparlah Jumrah shughra dengan batu kecil sambil ucapkan “Allahu akbar” setiap kali melempar, 3-Carilah tempat sunyi untuk berdo’a disini menghadap kiblat sambil angkat tangan.
  • Lalu anda menuju ke Jumrah Wustho (tengah) dan lakukanlah 3 amalan yang anda lakukan tadi di Jumrah Wustho.
  • Selanjutnya menuju ke Jumrah Kubro yg biasa disebut “Jumrah Aqobah”, dan lakukan juga amalan disini yang anda lakukan di Jumrah Shughro dan Wustho. Cuma disini anda tak dianjurkan berdoa. Tapi lansung pergi !! Inilah yang dilakukan pada tgl 11.
  • Pada tgl 12 & 13 Dzulhijjah, lakukanlah saat itu apa yang anda lakukan pada tgl 11 tadi di atas.
  • Jika anda tergesa-gesa karena ada hajat, anda boleh tinggalkan Mina pada tgl 12 Dzulhijjah. Ingat jangan sampai kedapatan waktu maghrib. Jika kedapatan maghrib sementara masih di Mina, maka anda harus bermalam lagi.
  • Jika anda selesai melempar tgl 13 Dzulhijjah-dan inilah yg afdhol-, maka anda dianggap telah menyelesaikan ibadah haji. Semoga ibadah hajinya ikhlash dan mabrur.
Tawaf Wada’/Tawaf Perpisahan
  • Tawaf wada’ hukumnya wajib dilakukan jika seseorang sudah hendak bersafar meninggalkan Makkah. Kota kenangan dalam beribadah dan taat kepada Allah. Semoga Allah masih perkenankan kita kembali lagi ke Makkah.
  • Lakukanlah tawaf wada’ sebagaimana halnya tawaf ifadhoh dan tawaf umrah. Tapi dengan memakai pakaian biasa.
  • Jika anda ingin-sebelum keluar dari Masjidil, berdoalah di Multazam, yaitu suatu tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Berdoa’alah disini banyak-banyak tanpa harus angkat tangan. Doa dengan sungguh-sungguh sambil menempelkan dada, wajah, kedua lengan dan tangan untuk mengingat akan kondisi kita di padang Mahsyar dan menunjukkan di hadapan Allah akan kelemahan kita dan butuhnya kita kepada-Nya. Ini merupakan sunnah. Namun jangan diyakini bahwa kita tempelkan badan kita disitu karena ada berkahnya. Itu hanya sekedar menunjukkan perasaan butuh dan rendah diri kita kepada Allah,serta sekedar ikuti sunnah.
  • Sebelum kembali, berilah kabar gembira keluarga di Indonesia. Lalu sesampai di Indonesia, jangan langsung ke rumah, tapi ke masjid dulu sholat sebagaimana sunnah Nabi –Shollallahu alaihi wasallam.
  • Demikian manasik yang bisa tuliskan disini menurut sunnah. Wallahu a’lam. Semoga ini merupakan amal sholeh kami. Akhir doa kami, alhamdulillah washollallahu alaih wasallam.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/download-makalah-ringkas-manasik-haji.html

Panduan manasik Haji


Miqat-Miqat Haji
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

يَهِلُّ أَهْلُ الْمَدِيْنَةِ مِنْ ذِيْ الْحُلَيْفَةِ وَأَهْلُ الشّامِ مِنَ الْجُحْفَةِ وَأَهْلُ نَجْدٍ مِنَ الْقَرْنِ. قالَ عَبْدُ اللهِ: وَبَلَغَنِي أَنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه 
وسلم قالَ: وَيَهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمْ

“Penduduk Madinah melakukan ihram mulai dari Dzu Al-Hulaidah, penduduk Syam mulai dari Juhfah, penduduk Najed mulai dari Qarn.” Abdullah berkata, “Dan telah sampai kabar kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Dan penduduk Yaman melakukan ihram mulai dari Yalamlam.” (HR. Al-Bukhari no. 1525 dan Muslim no. 1182)
Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma berkata:

وَقَّتَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لأهل المدينة ذا الحليفة، ولأهل الشام الجحفة ولأهل نجد قرنَ الْمَنازِلِ، ولأهل اليمن يلملم. فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كانَ يُرِيْدُ الْحَجَّ أَوِ الْعُمْرَةَ. فَمَنْ كانَ دُوْنَهُنَّ فَمَهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ، وَكَذَلِكَ أَهْلُ مَكَّةَ 
يَهِلُّوْنَ مِنْهَا

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menentukan miqat bagi penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juhfah, bagi penduduk Najed adalah Qarn Al-Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Miqat-miqat ini bagi penduduk negeri-negeri tadi dan juga bagi penduduk negeri lain yang datangnya dari jalur negeri mereka, bagi yang ingin berhaji atau umrah. Siapa yang tinggalnya setelah miqat-miqat ini maka ihramnya dia mulai dari rumahnya, demikian pula penduduk Makkah mereka melakukan ihram dari rumah mereka masing-masing.” (HR. Al-Bukhari no. 1526 dan Muslim no. 1181)


Penjelasan ringkas:
Makkah adalah negeri yang Allah muliakan, dan di antara bentuk pemuliaan terhadapnya adalah siapa saja yang mau memasukinya untuk tujuan haji atau umrah, maka mereka tidak boleh memasukinya kecuali dalam keadaan berihram. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menyebutkan secara detail miqat (tempat mulai ihram) bagi seluruh daerah di dunia ini, karenanya tidak boleh orang yang ingin haji atau umrah melewati miqat ini kecuali dalam keadaan berihram. Barangsiapa yang ihramnya dimulai setelah dia melewati miqat-miqat ini maka dia telah berbuat dosa walaupun hajinya dihukumi syah.
Kecuali bagi mereka yang tinggalnya setelah miqat-miqat ini, dimana mereka jika mereka ingin haji tidak melewati miqat-miqat ini, maka miqat mereka adalah rumah-rumah mereka sendiri. Sebagaimana penduduk Makkah ketika mereka ingin ihram, mereka tidak perlu keluar ke miqat-miqat tadi, akan tetapi mereka cukup ihram dari rumah-rumah mereka.
Untuk gambar letak-letak miqat di peta, silakan download di sini: 

Miqat haji

Sumber: http://al-atsariyyah.com/miqat-miqat-haji.html

Permasalahan-permasalahan seputar Haji dan Umroh 

1. Syahkah Haji Wanita Tanpa Mahram?
Tanya: Assalammualaikum wrwb.
Saudara Prempuan Istri saya (status masih layang)bekerja sebagai Bidan dan ditunjuk oleh Pemerintah sebagai petugas kesehatan Haji pada tahun 2009, beliau sekalian menunaikan ibadah haji, yang perlu saya tanyakan :
1.Sahkah Hajinya
2.Haram tidak beliau Safar sendirian tanpa mahramanya, apa hukumnya, terima kasih Wassalam
[Hendra Anwar [hendraaw@gmail.com]]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah
Silakan download jawabannya melalui link di bawah ini:haji tanpa mahram

Sumber: http://al-atsariyyah.com/syahkah-haji-wanita-tanpa-mahram.html

2. Hukum Menggunakan Gelar ‘Haji’
Tanya: Assalamualaikum wr, wb, ustadz
Saya pernah mendengar bahwa penulisan gelar Haji di nisan tidak diperbolehkan.
Apakah pernyataan itu benar? krn kami ada niatan memberangkatkan haji bapak (mertua), namun tidak sempat krn beliau sdh berpulang sebelum kami sempat menjalankan niatan kami.
Dan rencananya kami akan menghajikan beliau melalui orang lain, jadi ketika membangun makam di nisan beliau nantinya sdh dapat ditulis gelar “Haji” di depan nama beliau.
mohon jawaban dan petunjuknya. trmksh
wassalamualaikum , wr, wb
(Mencari Tau [Ri_kodiva@yahoo.com])
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Silakan download jawabannya melalui link berikut: Hukum gelar ‘haji’
Sumber: http://al-atsariyyah.com/hukum-menggunakan-gelar-haji.html

3. Umrah di Bulan Ramadhan

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya adalah penghapus dosa antara keduanya. Sementara haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”. (HR. Al-Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada seorang wanita dari kalangan Anshar:

فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

“Kalau bulan Ramadhan telah tiba, maka tunaikanlah umrah, sebab umrah di bulan Ramadhan menyamai ibadah haji.” (HR. Al-Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1258)

Penjelasan ringkas:
Umrah adalah salah satu amalan yang hanya bisa dikerjakan di Makkah, baik dia dikerjakan sendirian maupun dikerjakan bersamaan dengan haji. Nabi shallallahu alaihi wasallam senantiasa memotifasi umatnya untuk melakukan umrah kapan saja mereka sanggup. Dan beliau mengabarkan bahwa umrah yang kedua akan menghapuskan dosa yang terjadi di antara dua umrah tersebut, dan demikian seterusnya. Ini pahalanya jika umrah dikerjakan di luar bulan Ramadhan. Maka bisa dibayangkan besarnya pahala umrah yang dikerjakan dalam bulan Ramadhan, mengingat semua pahala dilipatgandakan dalam bulan Ramadhan. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa berumrah dalam bulan Ramadhan setara dengan haji. Maksudnya sama dari sisi pahala, bukan artinya umrah dalam Ramadhan telah menggugurkan kewajiban hajinya. Dan keutamaan umrah di bulan Ramadhan ini tidak terbatas pada 10 hari terakhir Ramadhan, akan tetapi dimulai sejak awal bulan Ramadhan.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/umrah-di-bulan-ramadhan.html 

4. Bantahan terhadap Pihak yang Menyatakan Bahwa Jeddah adalah Miqat bagi Jama’ah Haji atau ‘Umrah yang Datang Melaluinya
Oleh: Al-‘Allamah Al-Muhaddits Samahatusy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Ketua Hai`ah Kibaril ‘Ulama, dan Ketua Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` Kerajaan Saudi ‘Arabia)
Banyak jama’ah haji atau umrah yang melakukan kesalahan fatal, yaitu berihram tidak dari miqat, namun dari Jeddah. Kesalahan fatal ini juga banyak dilakukan oleh para jama’ah haji dari Indonesia, terutama kloter-kloter terakhir yang langsung menuju Makkah melalui Bandara King Abdul Aziz – Jeddah. Sangat disesalkan, mereka tidak berihram sejak di pesawat ketika melintasi Yalamlam, namun berihram dari Jeddah!
Sebagai bentuk nasehat dan penjelasan bagi para jama’ah haji, terkhusus para jama’ah haji Indonesia yang bermiqat di Yalamlam, kami hadirkan kepada pembaca penjelasan dari Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Dengan penuh hikmah beliau mengingatkan para jama’ah haji dengan bimbingan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan merujuk kepada bimbingan para ‘ulama salaf. (red)
————-
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ، وبعد

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan Miqat-Miqat untuk berihram, tidak boleh bagi yang berniat hendak berhaji atau berumrah melewati/melintasi miqat tanpa berihram darinya.

Miqat-miqat tersebut adalah :
- Dzulhulaifah (Abyar ‘Ali/Bir Ali) : Untuk penduduk Madinah dan siapapun yang datang melalui jalan mereka.
- Al-Juhfah : Untuk penduduk Syam, Mesir, Maroko, dan siapapun yang datang melalui jalan mereka.
- Yalamlam (As-Sa’diyyah) : Untuk penduduk Yaman dan siapapun yang datang melalui jalan mereka.
- Qarnul Manazil (As-Sail Al-Kabir) : Untuk penduduk Najd dan daerah timur, dan siapapun yang datang dari jalan mereka.
- Dzatu ‘Irq : Untuk penduduk Iraq dan siapapun yang datang melalui jalan mereka.
Adapun orang-orang yang tempat tinggal/rumahnya berada sebelum miqat-miqat tersebut jika diukur dari Makkah, maka dia berihram dari rumahnya tersebut. Bahkan penduduk Makkah sekalipun mereka berihram haji dari Makkah. Adapun untuk umrah, maka mereka berihram dari kawasan tanah halal (di luar tanah haram) terdekat.
Barangsiapa yang melewati/melintas miqat-miqat di atas menuju Makkah, namun ia tidak berniat untuk haji atau pun umrah, maka dia tidak harus berihram menurut pendapat yang benar. Namun jika tiba-tiba ia berniat haji atau umrah setelah lewat dari miqat, maka ia berihram di tempat yang ia berniat haji atau umrah tersebut. Kecuali jika ia berniat umrah namun sudah berada di Makkah, maka ia keluar ke kawasan tanah halal terdekat, sebagaimana penjelasan di atas.
Berihram wajib dilakukan dari miqat-miqat tersebut bagi siapapun yang melewati/melintasi miqat atau sejajar dengannya, baik datang dari darat, laut, maupun udara dan ia berniat haji atau umrah.
Yang mendorong disebarkannya penjelasan ini, bahwa telah terbit pada hari-hari ini sebuah kitab kecil berjudul, “Dalil-dalil Yang Menetapkan bahwa Jeddah adalah Miqat.” Penulisnya berupaya dalam kitab kecil tersebut untuk membuat miqat tambahan terhadap miqat-miqat yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penulisnya beranggapan bahwa Jeddah merupakan miqat bagi Jama’ah Haji/umrah yang datang dengan pesawat ke Bandara Jeddah, atau jama’ah haji/umrah yang datang ke Jeddah melalui laut ataupun jalan darat. Mereka semua boleh mengakhirkan ihramnya sampai ke Jeddah, baru setelah itu boleh berihram dari Jeddah. Karena menurutnya Jeddah sejajar dengan dua miqat, yaitu As-Sa’diyyah dan Juhfah. Sehingga Jeddah bisa menjadi miqat.
Ini merupakan kesalahan yang sangat jelas. Setiap orang yang tahu dan berilmu tentang realita yang ada tahu akan kesalahan yang sangat jelas ini. Karena Jeddah terletak setelah miqat, dan orang yang datang ke Jeddah pasti sudah melewati/melintasi salah satu miqat dari miqat-miqat yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau melewati tempat-tempat yang sejajar dengan miqat, baik datang melalui darat, laut, maupun udara. Mereka tidak boleh melintasi miqat tanpa berihram, jika berniat haji atau umrah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menetapkan miqat-miqat tersebut :
« هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن يريد الحج أو العمرة »

“Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan orang-orang selain penduduknya yang datang melaluinya, dari orang-orang yang hendak berhaji atau berumrah.” (Al-Bukhari 1456, Muslim 1181)
Maka tidak boleh bagi seorang yang akan berhaji atau berumrah untuk melintasi miqat-miqat tersebut menuju Jeddah tanpa berihram, kemudian baru berihram dari Jeddah. Karena Jeddah sudah berada dalam (setelah) miqat.
Tatkala sebagian ‘ulama melakukan kecerobohan sejak beberapa tahun lalu seperti kecerobohan penulis kitab kecil ini, yaitu berfatwa bahwa Jeddah merupakan miqat bagi jamaah yang datang ke Jeddah, maka Hai`ah Kibaril ‘Ulama menerbitkan ketetapan yang berisi bantahan terhadap anggapan tersebut dan menyalahkannya. Isi ketetapannya sebagai berikut :
“Setelah kembali kepada dalil-dalil (Al-Qur`an dan As-Sunnah) dan penjelasan para ‘ulama tentang miqat makaniyyah serta mendiskusikan permasalahan tersebut dari berbagai sisi, maka Majelis sepakat menetapkan sebagai berikut :
1. Fatwa yang menyatakan boleh menjadikan Jeddah sebagai miqat bagi para jama’ah yang datang dengan pesawat udara atau dengan kapal laut merupakan fatwa batil, karena tidak memiliki landasan dalil dari Al-Qur`an, sunnah Rasulullah, maupun ijma’/kesepakatan para salaful ummah. Dan sebelumnya tidak pernah ada seorang pun dari ‘ulama kaum muslimin yang diperhitungkan pendapatnya, yang berfatwa demikian.
2. Tidak boleh seorang pun yang melewati salah satu miqat makaniyyah atau sejajar dengan salah satu miqat, baik melalui udara, darat, maupun laut, untuk melaluinya tanpa berihram. Sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil dan sebagaimana ditetapkan oleh para ‘ulama rahimahumullah.
Dalam rangka menunaikan kewajiban menyampaikan nasehat kepada hamba-hamba Allah, maka aku dan anggota Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` memandang perlu untuk menerbitkan penjelasan ini, agar tidak ada seorang pun yang tertipu dengan kitab kecil tersebut.”
هذا وبالله التوفيق ، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه

(diterbitkan oleh Kantor Asy-Syaikh bin Baz, di harian “An-Nadwah” edisi 11.064 tanggal 19-11-1415 H, harian “Al-Muslimun” edisi 533 tanggal 21-11-1415 H, dan harian-harian setempat lainnya. Tercatat dalam Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XVII/30-33)
———

Penjelasan tentang Kesalahan Menjadikan Jeddah sebagai Miqat Bagi Para Jama’ah Haji yang Datang Melalui Udara dan Laut
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أما بعد

Aku telah membaca tulisan di At-Taqwim Al-Qathri oleh Fadhilatusy Syaikh ‘Abdullah bin Ibrahim Al-Anshari hal. 95-96, tentang miqat bagi para jama’ah yang datang ke Makkah dengan niat Haji atau ‘Umrah. Maka aku dapati dia benar dalam beberapa hal, dan salah di beberapa tempat lainnya dengan kesalahan yang sangat fatal.
Maka aku memandang termasuk bentuk nasehat karena Allah terhadap hamba-hamba-Nya adalah memberikan peringatan/teguran atas hal-hal yang dia salah padanya. Dengan harapan setelah dia membaca peringatan/teguran ini dia akan bertaubat dari kesalahannya dan rujuk/kembali kepada kebenaran. Karena rujuk kepada kebenaran merupakan keutamaan dan kemuliaan, serta lebih baik daripada bersikukuh di atas kebatilan. Bahkan sikap tersebut merupakan kewajiban, tidak boleh ditinggalkan. Karena kebenaran itu wajib untuk diikuti.

Maka aku katakan :
Pertama : Dia menyebutkan pada paragraf kedua tulisan, dengan redaksi sebagai berikut : “Jama’ah yang datang lewat udara untuk menunaikan haji dan ‘umrah, apabila mereka berniat untuk tinggal di Jeddah walaupun sehari maka berlaku bagi mereka hukum orang yang bermukim dan tinggal di Jeddah, maka boleh bagi mereka berihram dari Jeddah.”
Ini adalah ucapan batil dan kesalahan besar, bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskan tentang miqat-miqat (untuk haji dan ‘umrah). Di samping juga bertentang dengan penjelasan para ‘ulama dalam masalah ini, bahkan bertentang dengan ucapan dia sendiri pada paraghraf pertama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi kaum mukminin yang berniat haji dan ‘umrah dari segenap penjuru, dan beliau sama sekalin tidak menjadikan Jeddah sebagai Miqat bagi barangsiapa yang hendak menuju Makkah dari penjuru mana pun. Ini berlaku umum bagi semua yang datang ke Makkah melalu darat, laut, maupun udara. Pernyataan bahwa orang yang datang melalu jalur udara maka dia tidak melewati miqat, merupakan pernyataan yang batil, tidak ada landasan kebenarannya. Karena orang yang datang melalui jalan udara pun pasti juga melewati miqat yang telah ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tempat yang sejajar dengannya. Maka ia pun wajib berihram dari miqat tersebut. Apabila tidak jelas baginya hal tersebut, maka ia harus berihram dari tempat yang ia yakini sejajar dengan miqat atau sebelumnya, supaya dia tidak melewati miqat dalam keadaan tidak berihram. Suatu yang telah diketahui, bahwa berihram sebelum miqat hukumnya sah. Hanyalah yang diperselisihkan itu apakah makruh ataukah tidak. Namun barangsiapa yang berihram sebelum miqat untuk berhati-hati, karena khawatir melewati miqat dalam keadaan tidak berihram, maka baginya tidak dimakruhkan. Adapun melewati miqat tanpa berihram maka itu haram dengan ijma’/kesepakatan, (berlaku) bagi setiap mukallaf yang hendak berhaji atau berumrah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Abbas muttafaqun ‘alaih ketika beliau menentukan miqat :
« هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن كان يريد الحج والعمرة »

“Miqat-miqat tersebut bagi orang-orang yang tinggal di situ dan bagi orang yang datang melewatinya yang bukan penduduknya, bagi siapa yang hendak berhaji dan ber’umrah.” (Al-Bukhari 1525, Muslim 1181)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Ibnu ‘Umar muttafaqun ‘alaihi :
« يهل أهل المدينة من ذي الحليفة ويهل أهل الشام من الجحفة وأهل نجد من قرن »

Penduduk Madinah bertalbiyah (yakni mulai berihram) dari Dzulhulaifah, penduduk Syam bertalbiyah dari al-Juhfah, dan penduduk Najd dari Qarn(ul Manazil).” (Al-Bukhari 1525, Muslim 1182)
Lafazh ini menurut para ‘ulama adalah berita yang bermakna perintah. Maka tidak boleh menyelisihi perintah tersebut. Bahkan dalam sebagian riwayat datang dengan lafazh perintah, yaitu dengan lafazh : “Bertalbiyah-lah!”
Adapun pernyataan bahwa bagi yang berniat tinggal di Jeddah sehari atau sejam, yaitu orang yang datang ke Makkah melalui jalur Jeddah, maka baginya berlaku hukum penduduk Jeddah dalam hal kebolehan untuk berihram dari Jeddah, ini merupakan pernyataan yang tidak ada dasarnya, dan aku tidak mengetahui ada ‘ulama yang berpendapat demikian.
Maka wajib bagi orang yang berbicara atas nama Allah dan memberikan fatwa kepada umat tentang hukum-hukum syari’at untuk ia memastikan/meneliti (landasan) fatwa yang ia ucapkan dan hendaknya ia takut kepada Allah dalam masalah tersebut.
Karena berkata atas nama Allah tanpa landasan ilmu bahayanya sangat besar dan akibatnya sangat jelek. Allah telah menjadikan berkata atas Nama-Nya tanpa landasan ilmu sebagai tingkatan tertinggi keharamannya. Berdasarkan firman-Nya ‘Azza wa Jalla :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah (wahai Muhammad) : “Rabbku hanyalah mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) kalian berkata terhadap Allah apa yang kalian tidak memiliki landasan ilmu.” (Al-A’raf : 33)
Pada ayat-Nya yang lain Allah memberitakan bahwa perbuatan tersebut (berkata atas nama Allah tanpa ilmu) merupakan di antara yang diperintahkan oleh syaithan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ * إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ *

“Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, sesungguhnya dia (syaithan) adalah musuh yang nyata bagi kalian. hanyalah syaithan itu memerintahkan kalian dengan kejelekan, kekejian, dan berkata atas nama Allah tanpa ilmu.” (Al-Baqarah : 168-169)
Konsekuensi pendapat batil ini (yaitu boleh menjadikan Jeddah sebagai miqat), maka kalau seandainya orang berangkat dari Madinah menuju Makkah dengan niat haji atau ‘umrah, dan dia berniat bermukim di Jeddah satu jam saja, maka boleh baginya untuk mengakhirkan ihramnya sampai di Jeddah (padahal orang yang berangkat dari Madinah melewati miqat untuk penduduk Madinah, yang semestinya ia berihram dari miqat tersebut, bukan dari Jeddah, pentj).
Demikian juga orang yang berangkat ke Makkah dari Najd atau Tha`if dengan niat haji atau ‘umrah, dan dia berniat tinggal di daerah Lazimah atau Syara`i’ sehari atau sejam, maka boleh baginya melewati Qarnul Manazil (yang merupakan miqat bagi penduduk Najd) tanpa berihram, dan berlaku baginya hukum penduduk Lazimah atau Syara`i’. Pendapat ini tidak diragukan lagi akan kebatilannya, bagi barangsiapa yang memahami dalil-dalil dan penjelasan para ‘ulama. Wallahul Musta’an
* * *
Kedua : Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Anshari menyebutkan pada paragraph kelima dengan redaksi sebagai berikut : “Boleh bagi yang hendak menunaikan ‘umrah untuk keluar menuju Tan’im dan memulai ihram dari tempat tersebut. Karena Tan’im adalah miqat syar’i.”
Pernyataan ini global dan mutlak. Kalau yang dimaksud adalah boleh bagi penduduk Makkah atau orang-orang yang berada di Makkah, maka pernyataan tersebut benar. Namun dikritik pada pernyataannya, “Tan’im adalah miqat syar’i.”. Bukan demikian yang benar. Bahkan daerah/tanah halal (yakni daerah di luar kawasan tanah haram) semuanya adalah miqat bagi penduduk Makkah atau orang-orang yang berada di Makkah (yakni yang hendak melaksanakan ‘Umrah). [1] Kalau mereka berihram dari Ji’ranah atau selainnya dari daerah halal (di luar kawasan tanah haram) maka tidak mengapa, dengan itu mereka telah berihram dari miqat yang syar’i. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin Abi Bakr untuk keluar bersama ‘Aisyah menuju daerah halal tatkala ‘Aisyah hendak menunaikan ‘umrah. Kenyataan ‘Aisyah berihram dari Tan’im tidak mengharuskan Tan’im menjadi miqat syar’i. Namun sekedar menunjukkan disunnahkan saja, sebagaimana dijelaskan oleh sebagian ‘ulama. Karena pada sebagian riwayat dari hadits ‘Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Abdurrahman mengumrahkan ‘Aisyah dari Tan’im, yang demikian, wallahu a’lam karena Tan’im merupakan kawasan tanah halal yang paling dekat dengan Makkah, dengan demikian bisa dipadukanlah berbagai riwayat yang ada.
Adapun kalau Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ibrahim memaksudkan dengan ungkapannya tersebut bahwa setiap yang hendak berumrah maka ia harus berihram dari Tan’im, walaupun ia berada di kawasan lain dari tanah halal, maka pernyataan tersebut tidak benar.
Karena semua yang berada di salah satu kawasan dari tanah halal, di luar tanah haram, namun sebelum miqat (yakni dia berada/tinggal di daerah antara Makkah dan Miqat, namun di sudah di luar kawasan tanah haram), maka miqatnya adalah dari rumahnya/tempat tinggalnya tersebut baik untuk haji maupun ‘umrah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Abbas, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim,
« ومن كان دون ذلك – يعني دون المواقيت – فمهله من أهله » وفي لفظ « فمهله من حيث أنشأ »

“Barangsiapa yang sebelum itu – yakni sebelum miqat (diukur dari Makkah) – maka dia bertalbiyah (berihram) dari rumahnya/tempat tinggalnya. Dalam riwayat lain dengan lafadz, tempat talbiyahnya dari mana yang ia mau.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berihram dari Ji’ranah pada tahun Fathu Makkah setelah beliau selesai dari membagi harta ghanimah hasil perang Hunain. Beliau tidak pergi ke Tan’im. Wallahu Waliyyut Taufiq.
* * *
Ketiga : Asy-Syaikh ‘Abdullah menyebutkan pada paragraph ke-6 dan ke-7 sebagai berikut, “Tidak ada landasan bagi orang yang berpendapat orang yang menuju ke Jeddah maka ia telah melewati miqat. Karena dia sama sekali tidak melewati/melintasi miqat manapun, namun ia terbang di udara dan tidak turun/mendarat kecuali di Jeddah. Sementara teks hadits menyatakan, “.. bagi yang melewatinya.” dan orang yang terbang di udara tidak dianggap melewati miqat manapun.”
Ucapan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ibrahim ini tidak benar, dan telah lewat bantahannya di atas. Kesalahan Asy-Syaikh ‘Abdullah ini sebelulmnya telah dilakukan oleh Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Zaid Alu Mahmud dalam sebuah tulisan yang ia sebarkan. Ia menyatakan dalam tulisan tersebut, bahwa jama’ah haji yang datang melalui udara atau laut menuju Makkah, maka ia tidak melintasi miqat-miqat yang ada. Dia menyatakan bahwa miqatnya adalah Jeddah. Dia (Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Zaid) telah salah sebagaimana Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Anshari salah. Semoga Allah mengampuni dosa keduanya.
Hai`ah Kibaril ‘Ulama Kerajaan Saudi ‘Arabia telah menulis bantahan terhadap Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Zaid Alu Mahmud yang meyakin bahwa Jeddah adalah miqat bagi para jama’ah haji atau umrah yang datang melalui udara atau laut. Bantahan tersebut diterbitkan pada saat yang tepat. Majelis Hai`ah telah benar dalam hal ini, dan telah menunaikan kewajiban memberikan nasehat kepada hamba-hamba Allah. Umat ini akan senantiasa baik selama tetap ada di tengah-tengah mereka pihak-pihak yang mengingkari kesalahan dan kemungkaran serta menjelaskan kebenaran.
Betapa indahnya apa yang diucapkan oleh Al-Imam Malik rahimahullah :
ما منا إلا راد ومردود عليه إلا صاحب هذا القبر

“Tidaklah dari kita kecuali membantah atau dibantah. Kecuali penghuni kubur ini.”
Yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Saya memohon kepada Allah agar mengampuni kita semua dan menganugerahkan kepada kita dan segenap saudara-saudara kita agar bisa mencocoki kebenaran dalam ucapan maupun perbuatan, serta rujuk/kembali kepada kebenaran jika telah jelas dalilnya. Sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik tempat meminta.
* * *
Keempat : Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Anshari – hadahullah – menyebutkan pada paragraph ke-8 dan ke-9, “Bagi yang hendak melanjutkan perjalanan menuju ke Makkah untuk menunaikan manasiknya, maka ia menyiapkan ihramnya dari ujung bandara, berdiri darinya dan berniat kira-kira 20 menit sebelum Jeddah, ini bagi yang hendak melanjutkan perjalanan tanpa berhenti atau singgah di Jeddah. Adapun yang singgah di Jeddah walaupun beberapa jam saja, maka boleh baginya berihram di Jeddah insya Allah, dan berlaku atasnya hukum penduduk Jeddah.”
Telah lewat di atas, bahwa rincian dan ketentuan ini tidak ada dasar kebenarannya sama sekali. Yang wajib bagi orang yang hendak berhaji atau berumrah, yang datang dari udara maupun laut, adalah berihram jika telah melintasi miqat atau sejajar dengannya, tidak boleh menunda/mengakhirkan ihram meskipun ia berniat singgah di tempat tersebut sehari atau beberapa jam saja. Kalau ia ragu tentang kesejajaran tempat tersebut, maka ia wajib berihram dari tempat yang ia yakini (bahwa itu masih belum masuk miqat), demi berhati-hati menjaga kewajiban. Yang dimakruhkan oleh sebagian ‘ulama adalah bagi orang yang berihram sebelum miqat tanpa ada alasan syar’i.
Saya memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kita semua kepada jalan-Nya yang lurus, memberikan taufiq kita dan segenap ‘ulama kaum muslimin untuk mencocoki kebenaran dalam ucapan dan amalan. Serta melindungi kita dari berkata atas nama-Nya tanpa ilmu, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Dekat.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه

(dipublikasikan dalam majalah “Ad-Dakwah” edisi 826 tahun 1402 H, “Majalah At-Tau’iyyah Al-Islamiyyah fil Hajj”, hal. 20 edisi I tahun 1402 H, “Majalah Al-Jami’ah Al-Islamiyyah Madinah Al-Munawwarah”, edisi 35 tahun IV 1402 H, dan majalah “Al-Buhuts Al-Islamiyyah”, edisi VI hal. 282. Tercatat dalam Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XVII/23-27)
[1] Seorang yang hendak berumrah tapi ia sedang berada di tanah haram, maka ia wajib keluar dulu ke tanah halal (di luar kawasan tanah haram). Dari sanalah ia berihram untuk ‘umrahnya.
[sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=388#_ftnref1 ,  melalui perantara   http://al-atsariyyah.com/imam-ibnu-baz-jeddah-bukan-miqat-haji.html ]

[Catatan Maktabah IMU: Semua materi dari artikel ini, kami kumpulkan dari artikel artikel yang telah dipublikasikan di www.al-atsariyyah.com. Silahkan download dalam bentuk pdf: Ibadah Haji (Hukum, Keutamaan, Tata cara, Permasalahan-Permasalahan) ]